Perampok Nasabah Bank Modus Gembos Ban Dibekuk Polisi di Balaraja Tangerang

Jum'at, 30 April 2021 - 14:16 WIB
loading...
Perampok Nasabah Bank Modus Gembos Ban Dibekuk Polisi di Balaraja Tangerang
Seorang pelaku gembos ban yang biasa mengincar para nasabah bank yang baru menarik uang dalam jumlah besar, dibekuk polisi di Balaraja, Kabupaten Tangerang. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Seorang pelaku gembos ban yang biasa merampok para nasabah bank yang baru menarik uang dalam jumlah besar, dibekuk polisi di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial MTH (27) beserta barang bukti tas milik korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kawanan pelaku gembos ban nasabah bank ini terjadi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Senin 26 April 2021. (Baca juga; Sakit Hati Dipecat, Pemuda di Cilincing Nekat Tembak Mantan Bos )

"Jadi saat itu korban mengambil uang di salah satu bank di Balaraja. Kemudian korban pulang dan di tengah perjalanan, ban mobil korban bocor," kata Wahyu, kepada SINDOnews di Balaraja, Jumat (30/4/2021).

Saat tahu ban mobilnya bocor, korban lalu menghentikan mobilnya di pinggir jalan dan hendak melihat ban mobilnya yang bocor. Diduga, korban telah menjadi incaran pelaku gembos ban.

"Saat korban menepi di jalan, dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor membuka pintu depan mobil korban. Tas berisi uang sebesar Rp50 juta yang ditaruh di jok depan digondol para pelaku," paparnya.

Melihat pelaku mengambil uang dari dalam mobil, secara spontan korban langsung berteriak minta tolong. Warga yang melihat kejadian itu menolong dan mengejar pelaku. (Baca juga; Bikin Haru, Dosen Ini Tetap Ngajar Kuliah Online Meskipun Kena Stroke )

"Saat itu petugas kami melintas di lokasi dan langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengejaran, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut tas korban," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan diketahui, pelaku MTH mengaku beraksi dengan seorang temannya yang berhasil kabur. "Satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan akan kami kejar," tegas Wahyu.

Selanjutnya, MTH yang tubuhnya penuh tato ini digelandang ke Polsek Balaraja. Polisi menyita barang bukti 1 kunci letter T, 1 unit motor, telepon genggam, dan beberapa SIM Card. Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau 365 KUHP dengan pidana 5 tahun bui.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)