Diperiksa Inspektorat, Kuasa Hukum Blessmiyanda: Tak Ada Unsur Pelecehan Seksual

Jum'at, 30 April 2021 - 13:45 WIB
loading...
Diperiksa Inspektorat, Kuasa Hukum Blessmiyanda: Tak Ada Unsur Pelecehan Seksual
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meski telah dipecat dari Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda tetap membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial IGM. Hal demikian disampaikan oleh kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman.

Dia mengatakan, Kepgub Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021 dikeluarkan setelah kliennya dianggap melanggar Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc. Tim ad hoc ini dipimpin oleh Sekda DKI Jakarta.

"Pasal yang digunakan untuk memberikan sanksi sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual. Tidak ada unsur menyangkut pelecehan seksual dalam pasal itu," kata Suriaman dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Bunyi pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2021 itu adalah 'Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS'.

"Pertanyaannya, di mana unsur pelecehan seksual dalam pasal itu? Bagaimana bisa inspektorat membuktikan telah terjadi pelecehan seksual padahal unsur-unsur di dalam pasal itu pun tidak ada tentang pelecehan seksual?" tanya Suriaman.

Maka itu, kata dia, pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya terbukti melakukan pelecehan seksual. Oleh karena itu, dia menyebutkan, kliennya terbukti melakukan pelecehan seksual adalah sesuatu yang prematur.

"Seolah-olah kini klien saya telah terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, padahal pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual," katanya.

Menurut Suriaman, kliennya baru bisa dibuktikan melakukan pelecehan seksual jika perkara ini dibawa ke ranah pidana umum.

"Namun, klien saya yakin tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Segala sesuatu yang selama ini menjadi ramai hanyalah fitnah," kata Suriaman.

Bahkan, ujar Suriaman, dari berita acara pemeriksaan kliennya di inspektorat maupun tim ad hoc, tidak ada pertanyaan yang bersangkut paut dengan tindakan pencabulan seperti yang ada di dalam KUHP

"Oleh karena itu, sekali lagi saya katakan bahwa menyebut klien saya terbukti melakukan pelecehan seksual adalah sebuah tindakan yang prematur," ujarnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)