Oknum TNI Dalang Perusakan Mapolsek Ciracas Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 29 April 2021 - 20:19 WIB
loading...
Oknum TNI Dalang Perusakan Mapolsek Ciracas Divonis 1 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Oknum TNI AD Prada Muhammad Ilham menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (29/4/2021). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani menyatakan Prada Muhammad Ilham bersalah dalam kasus perusakan Mapolsek Ciracas pada 29 Agustus 2020.

Prada Ilham dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kerusuhan sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana. "Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama satu tahun," ujar Prastiti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kapolsek Ciracas Minta Warga Tak Kucilkan Keluarga Pelaku Penyerangan Mabes Polri

Tak hanya hukuman pokok penjara selama satu tahun, Prada Ilham juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dinas militer karena dianggap melanggar disiplin anggota TNI.

Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang menuturkan untuk sekarang pihaknya belum bisa memastikan terkait menerima putusan hakim atau mengajukan banding. Pasalnya, setelah vonis dibacakan Prada Ilham memiliki waktu selama tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding

"Kami pikir-pikir dulu. Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari," ujar Situmorang.
Baca juga: Kapolsek Ciracas Kasih Bingkisan ke Keluarga Terduga Teroris Zakiah Aini, Apa Itu?

Sebagaimana diketahui, Prada Ilham adalah dalang perusakan Mapolsek Ciracas. Dalam kasus perusakan itu penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom)menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.

Semuanya kini berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer. Untuk nasib 76 oknum anggota TNI lainnya mereka didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, kemudian 406 KUHP tentang Perusakan dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2744 seconds (0.1#10.140)