Babi Ngepet yang Viral di Depok, Ternyata Dibeli Tersangka AI Seharga Rp900.000

Kamis, 29 April 2021 - 19:50 WIB
loading...
Babi Ngepet yang Viral di Depok, Ternyata Dibeli Tersangka AI Seharga Rp900.000
Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar merilis kasus hoaks babi ngepet di Sawahan, Kota Depok.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memastikan, kasus Babi ngepet yang bikin heboh di kawasan Bedahan Timur, Kecamatan Sawangan, Kota Depok , adalah hasil rekayasa. Polisi menangkap tersangka AI (44) yang membeli Babi tersebut seharga Rp900.000 secara online.

"Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (Babi diduga jadi-jadian) adalah bohong. Dia (pelaku) merekayasa semua dengan membeli seekor Babi seharga Rp900.000 secara online dan jasa pengantar Rp200.000," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021). (Baca juga; Rame Babi Ngepet di Sawangan, Depok Trending di Twitter )

Kapolres mengatakan, motif tersangka AI merekayasa kasus Babi ngepet hanya berlatar belakang ingin terkenal di wilayah lingkungannya. "Adam Ibrahim telah berbohong dan mengaku melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikuti majelis taklimnya bertambah," lanjut Imran.

AI melaksanakan aksinya ketika mendengar kabar bahwa warga sekitar sering kehilangan duit. Dia pun melanjutkan bekerja sama dengan delapan temannya untuk memainkan isu Babi ngepet sejak Maret 2021. (Baca juga; Komentari Isu Babi Ngepet di Depok, Raditya Dika: Zaman Berubah, di Rumah Aja Bisa Kok Punya Uang )

"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi Babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran

Atas perbuatannya AI dijerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana oleh polisi. Sementara kedelapan temannya masih diperiksa polisi untuk keterangan lebih lanjut.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)