Langgar Prokes, Tempat Usaha di Tanjung Priok Diberikan Peringatan dan Teguran Tertulis

Kamis, 29 April 2021 - 19:01 WIB
loading...
Langgar Prokes, Tempat Usaha di Tanjung Priok Diberikan Peringatan dan Teguran Tertulis
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan operasi pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat di Jalan Enggano. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan operasi pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat di Jalan Enggano, Jakarta Utara , untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan COVID-19

Plt Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, dalam operasi pengawasan ini pihaknya melakukan pengawasan di beberapa lokasi kegiatan masyarakat, seperti perkantoran, rumah makan, dan tempat usaha. (Baca juga; Kepala Terminal Tanjung Priok Sosialisasi Larangan Mudik ke Pengusaha PO Bus )

"Kami pantau tujuh lokasi. Enam tempat usaha yang kami datangi tidak ditemukan pelanggaran prokes. Namun, ada satu lokasi yang tidak menerapkan prokes seperti tidak adanya pemeriksaan suhu tubuh dan tidak memiliki pakta integritas," ungkap Evita saat dikonfirmasi Kamis (29/4/2021). (Baca juga; Diduga Hilang Kendali, Minibus Putih Terbalik di Tol Tanjung Priok )

Karena melakukan pelanggaran, tim pengawasan dan penegakan prokes Kecamatan Tanjung Priok mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat peringatan sekaligus teguran tertulis. "Jika mereka masih ditemukan melanggar lagi maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Evita menuturkan saat ini pandemi belum berakhir, untuk itu masyarakat harus ikuti Prokes yang ada. "Jadi kita semua harus terus melaksanakan prokes karena ini menjadi salah satu perlawanan terhadap COVID-19. Jika mengabaikannya, sangat berisiko tertular sehingga tetap harus waspada di mana pun beraktivitas," ujarnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)