Selama Ramadhan, BNN KBB Ungkap Kasus Peredaran Ganja dan Tembakau Gorilla

Rabu, 28 April 2021 - 23:20 WIB
loading...
Selama Ramadhan, BNN KBB Ungkap Kasus Peredaran Ganja dan Tembakau Gorilla
ilustrasi
A A A
BANDUNG BARAT - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran gelap narkoba di bulan Ramadhan.

Kepala BNN KBB, M. Yulian menyebutkan, selama bulan puasa pihaknya bersama Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dan tembakau gorilla. Yakni di wilayah Batujajar-Cimareme dan Lembang.

Baca juga: Limbah Medis Berserakan di TPA Ciniru, Dinas Lingkungan Hidup Kuningan Tak Membantah

"Barang bukti hasil tangkapan, berupa ganja dan tembakau gorilla. Pelakunya seorang laki-laki, pemakai sekaligus pengedar juga," ungkapnya, Rabu (28/4/2021).

Berdasarkan surat penyidikan Satnarkoba Cimahi, diadakan assesment terpadu di kantor BNN KBB yang juga dihadiri pihak dari Kejaksaan Cimahi dan Dinas Kesehatan Cimahi. Korban yang kini ditahan di Mapolres Cimahi juga dihadirkan.

Selain pengungkapan kasus, lanjut dia, dibulan puasa ini BNN KBB juga menindaklanjuti berbagai laporan dari masyarakat. "Kita langsung turun ke lapangan namun pelaku belum ada yang ditangkap karena selalu berpindah-pindah tempat," ujarnya.

Diakuinya peredaran gelap narkoba masih sangat memprihatinkan. Kebanyakan menyasar pelajar, mahasiswa, dan pekerja. Itu menjadi pekerjaan rumah pihaknya untuk proaktif menggulirkan berbagai program antisipasi di masyarakat.

Baca juga: Ridwan Kamil: Nekat Mudik, Indonesia Terancam Bernasib seperti India

Sebab untuk memerangi peredaran gelap narkoba harus melibatkan semua pihak. Termasuk peran pemerintah, seperti diatur dalam Inpres No 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Kita banyak program sosialisasi, seperti melalui Desa Bersinar, Desa Tanggap Ancaman Narkoba, IBM, dll. Tujuannya agar masyarakat aware dan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3610 seconds (0.1#10.140)