Awasi Hak Karyawan, Pemkab Tangerang Dirikan Posko Pengaduan THR

Rabu, 28 April 2021 - 15:07 WIB
loading...
Awasi Hak Karyawan, Pemkab Tangerang Dirikan Posko Pengaduan THR
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuka layanan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi. Posko THR ini dibuka untuk memfasilitasi para pekerja dan pegawai agar mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR," ujar Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Beni Rachman kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Posko pengaduan Disnaker ini bisa mengawasi pemberian THR pada 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja. Posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan di Kabupaten Tangerang.

"Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten," katanya.

Layanan Posko THR ini, kata dia juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.

Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Adapun, perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19. Perusahaan dan karyawan bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR.

"Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan," lanjutnya.

Posko pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang berada di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya. Di ruangan posko disediakan, ruang tunggu, meja pengaduan dan konsultasi.

Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang.

Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00 mulai 28 April hingga 20 Mei 2021.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)