Buang Sampah Sembarangan di Bekasi, Siap-Siap Kena Denda Rp50 Juta

Rabu, 28 April 2021 - 14:15 WIB
loading...
Buang Sampah Sembarangan di Bekasi, Siap-Siap Kena Denda Rp50 Juta
Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memberikan hukuman denda Rp50 juta bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan menolerir pembuang sampah sembarangan lagi. Bila kedapatan dengan sengaja membuang sampah sembarangan maka akan diberikan denda sebesar Rp50 juta.

Selain denda, pembuang sampah sembarangan juga akan dijerat dengan sanksi tegas berupa tindak pidana kurungan enam bulan. Ketegasan pemerintah setempat setelah banyaknya pembuang sampah sembarangan yang terekam video amatir dan menjadi viral di jagad media sosial.

"Agar tidak terulang dan membuat jera pembuang sampah, sesuai aturan dendanya Rp 50 juta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, Rabu (28/4/2021). (Baca juga; Kamera ETLE Deteksi 286 Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Bekasi )

Saat ini, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi masyarakat tentang pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.Surat Edaran itu dikeluarkan, sehubungan dengan maraknya pembuangan sampah rumah tangga dan sampah liar yang ditemukan diberbagai lokasi di Kabupaten Bekasi.

Kondisi itu mengganggu estetika lingkungan karena sampah menyebabkan kumuh dan kotor. Untuk itu, aturan ini agar masyarakat lebih taat dan peduli lagi pada lingkungan. Atas SE itu, diimbau kepada masyarakat supaya lebih tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk berkoordinasi dengan pihak UPTD persampahan yang berada di setiap wilayah masing masing.

Dalam penindakannya pembuang sampah sembarangan dituang pada Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Di Perda itu diaturan segala aspek terkait ketertiban umum, termasuk kebersihkan lingkungan dari sampah. Tindakan mulai dari teguran dan pidana penjara enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. (Baca juga; Keren! Tukang Bangunan di Kabupaten Bekasi Bakal Disertifikasi )

Oleh sebab itu, pada bulan Ramadan yang penuh berkah ini, Peno berharap menjadi salah satu langkah awal untuk membersihkan lingkungan yang berangkat dari hati setiap insan. Khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi."Kebersihan itu bagian dari ajaran agama, tentu ini harus ditarapkan dalam kehidupan sehari-hari," tegasnya.

Untuk diketahui, wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Tambelang dan Sukawangi masih sering ditemukan ada oknum yang memanfaatkan lahan pengairan untuk membuang sampah sembarangan dan tempat pembuangan sampah ilegal. Untuk itu, pemerintah setempat akan menertibkannya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)