Tanggapi Long March FPHI, Kadisdik Ajak Guru Kembali Mengajar

Rabu, 28 April 2021 - 10:33 WIB
loading...
Tanggapi Long March FPHI, Kadisdik Ajak Guru Kembali Mengajar
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda. Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi meminta Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi yang melakukan long march ke Istana Negara untuk kembali mengajar dan duduk bersama untuk mencari solusi antara pemerintah dan para guru tersebut.

"Kami (pemerintah) meminta FPHI untuk kembali duduk bersama," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda kepada SINDOnews, Rabu (28/4/2021). Untuk itu, dia mengajak teman - teman GTK Non ASN untuk kembali menjalan tupoksi untuk mengajar di sekolah. (Baca juga; Darurat Tenaga Pengajar, Guru Honorer Minta Pemerintah Serius Mengatasi )

Menurut dia, pemerintah membutuhkan dukungan guru tenaga kependidikan (GTK) Non ASN dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Hal itu lantaran jumlah guru PNS terbatas, banyak yang pensiun, meninggal dunia, ataupun pindah bekerja, yang mengharuskan mencari orang lain di luar ASN mendukung dan proses KBM.

"Disdik adalah rumah besar kita tetapi sampai hari ini mereka belum datang ke Disdik. Ibarat orang tua dan anak kita ingin satu visi dan misi dalam membangun pendidikan di Kabupaten Bekasi bersama mereka meskipun secara jumlah mayoritas sudah memahami, kalau ada perbedaan bisa diselesaikan secara dialog," ungkapnya.

Sesuai dengan roadmap, tambah Carwinda, pada 2024 besaran kesejahteran Jastek GTK Non ASN akan terus diperjuangkan agar setara dengan ASN. Namun, disampaikannya jumlahnya tidak bisa sekaligus melainkan harus bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Tanggapi Long March FPHI, Kadisdik Ajak Guru Kembali Mengajar


"Ini sudah mendapat restu dari Pak Bupati, sangat menginginkan perbaikan kesejahteran mereka, tetapi karena COVID-19 anggaran di-refocusing, jadi prosesnya harus bertahap. Keinginan untuk mendapatkan besaran jastek 2.8 jt/bulan hal ini dapat dimungkinkan dapat terpenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Tahun ini, kata dia, pemerintah daerah sudah mengalokasikan besaran jastek Rp2.129.500/bulan dan apabila ditambah dengan alokasi dari dana BOS sampai dengan Rp700.000/bulan. Jadi total menjadi Rp2.829.500/bulan sesuai tuntutan mereka selama ini kepada pemerintah. (Baca juga; Jelang KBM, 12 Ribu Guru Bekasi Bakal Jalani Tes Covid-19 )

Sampai saat kebutuhan GTK di Kabupaten Bekasi adalah 15.000 lebih dan yang baru tersedia melalui tenaga ASN adalah 6.315. Sisanya dipenuhi GTK Non ASN sejumlah 9.156 yang perekrutannya mengacu Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah dengan istilah jasa tenaga kerja yang dilakukan melalui perjanjian kerja antara Dinas Pendidikan dengan jasa tenaga kerja secara perorangan.

Terkait tuntutan beberapa GTK Non ASN yang belum dibayarkan Jastek selama 3 bulan, dia menjelaskan, pembayaran jastek GTK non ASN pada Dinas Pendidikan telah dilakukan pembayaran terhadap sebanyak 9.156 orang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan terdapat beberapa orang GTK Non ASN yang perjanjian kerjanya berakhir tanggal 31 Desember 2020. Sejak 1 Januari 2021 Dinas Pendidikan tidak melakukan perjanjian kerja lagi, maka yang bersangkutan bukan GTK Non ASN pada Dinas Pendidikan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)