Bandar Besar Obat Terlarang Dibekuk Aparat Polres Kuningan

Selasa, 27 April 2021 - 11:03 WIB
loading...
Bandar Besar Obat Terlarang Dibekuk Aparat Polres Kuningan
ilustrasi
A A A
KUNINGAN - Satresnarkoba Polres Kuningan membekuk DS (42) warga Desa Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat karena mengedarkan obat-obatan terlarang golongan G atau sering disebut obat keras.

Adapun obat-obatan yang disita dari DS yakni mencapai 25.310 butir, yang terdiri dari 11.890 jenis Tramadol, 8.320 jenis Dextromethorphan dan 5.100 jenis Trihexyphenidyl.

Tak hanya obat-obatan, dari tangan DS juga disita uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp110.000.

Baca juga: Ridwan Kamil: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Dorong Kebijakan Responsif

"Berawal dari laporan masyarakat itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti di rumah kontrakannya di kawasan Cijoho," ujar Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Berdasarkan keterangan DS, kata Otong, obat-obatan terlarang itu didapatkan dengan cara membeli sendiri kepada T, warga Jakarta Selatan, yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO.

Saat ini, kata Otong, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku T yang sampai saat ini masih buron.

Baca juga: Mengharukan! Unggah Foto Gendong Bayi Awak KRI Nanggala 402, Instagram Khofifah Banjir Komentar

Atas perbuatannya, DS saat ini ditahan di Polres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Lebih jauh Otong memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak pada usia remaja. "Agar lebih ketat lagi dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya, apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang," kata Otong.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0927 seconds (0.1#10.140)