Mudik Dilarang, Jakarta Akan Berlakukan SIKM Mulai 6-17 Mei 2021

Jum'at, 23 April 2021 - 18:41 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Jakarta Akan Berlakukan SIKM Mulai 6-17 Mei 2021
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada tanggal 6-17 Mei 2021. Adapun tujuannya untuk antisipasi arus mudik Lebaran tahun ini.

"SIKM tetap kita lakukan pada 6-17 Mei," tutur Ariza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).



Ariza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik.

Ariza khawatir terjadi lonjakan kasus aktif kembali apabila warga tetap memaksa tetap mudik.

"Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia," bebernya.



Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM belum diterapkan pada periode larangan mudik. Hingga saat ini Pemprov DKI masih menunggu payung hukum dari Kementerian Perhubungan.



Diketahui, hingga kini masih belum ada petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIKM yang dikeluarkan secara nasional.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)