Kasus COVID-19 Meningkat, Pj Sekda Salatiga Ingatkan Masyarakat Jangan Abaikan Prokes

Rabu, 21 April 2021 - 18:44 WIB
loading...
Kasus COVID-19 Meningkat, Pj Sekda Salatiga Ingatkan Masyarakat Jangan Abaikan Prokes
Pj Sekda Kota Salatiga, Muthoin. Foto: Istimewa
A A A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terus berupaya menekan penyebaran COVID-19 yang belakangan ini cenderung mengalami peningkatan.

Karena itu, penjabat (Pj) Sekda Kota Salatiga, Muthoin mengingatkan masyarakat untuk tidak abai dengan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19 .

“Saat ini masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Terlebih, saat memasuki bulan Ramadhan seperti saat ini. Ada masyarakat yang sudah mulai abai, masjid yang digunakan untuk salat sudah tidak 50%, prokesnya agak menurun,” katanya saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi memabahas kesiapan menghadapi bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, Rabu (21/4/2021).



Dia meminta kepada semua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Salatiga untuk menjadi contoh dalam penerapan dan disiplin prokes secara ketat. "Harusnya kita sebagai ASN memberikan contoh, harus dispilin dalam beribadah dengan taat prokes,” tegasnya.

Untuk penanganan dan pengendalian kasus COVID-19 di Kota Salatiga saat jelang perayaan Idul Fitri nanti, Muthoin menegaskan, akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri.



“Harus ada pembatasan untuk mengantisipasi hal yang buruk. PPKM akan kita dorong terus dari level bawah. Kita harus bisa mengantisipasi peningkatan laju COVID-19 di Kota Salatiga. Kita siapkan tempat isolasi mandiri dengan ketentuan yang ketat," kata Muthoin.

Terkait kesiapan seluruh elemen dalam menghadapi lonjakan arus mudik jelang Idul Fitri 1442 H dan penanganan COVID-19 di Kota Salatiga, terus dikoordinasikan. Salah satunya poin penting di sini adalah larangan mudik bagi seluruh ASN di Kota Salatiga.



Sesuai edaran dari Menteri Pendayaguaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi COVID-19 .

“Aturannya dari pusat sudah jelas, maka untuk seluruh ASN yang ada di Kota Salatiga dilarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19 ke Kota Salatiga,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5296 seconds (0.1#10.140)