Forum Bela Negara DKI Tolak PP 57 yang Tak Cantumkan Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia

Rabu, 21 April 2021 - 15:04 WIB
loading...
Forum Bela Negara DKI Tolak PP 57 yang Tak Cantumkan Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia
Sekum DPW FBN DKI Hanif Adriansyah (tiga kiri), Ketua DPW FBN DKI Azizul Akbar (tengah), dan Wakil Ketua Bidang Media, Publikasi, dan Penggalangan Opini DPW FBN DKI Pangeran Negara (dua kanan) di Jakarta, Rabu (21/4/2021). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - DPW Forum Bela Negara (FBN) DKI Jakarta menolak keras terbitnya PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang beberapa waktu lalu ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Wakil Ketua Bidang Media, Publikasi, dan Penggalangan Opini DPW FBN DKI Jakarta Pangeran Negara mengungkapkan selain bertentangan dengan undang-undang, PP tersebut dinilai telah mencederai dan merobek sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara lantaran tidak mencantumkan secara eksplisit nomenklatur pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia. Padahal, keduanya bagian dari mata pelajaran wajib yang termaktub di dalam kurikulum pendidikan tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
Baca juga: Ini Alasan Nadiem soal Raibnya Mata Pelajaran Pancasila di PP 57

Ketua DPW FBN DKI Jakarta Azizul Akbar menilai PP No 57 Tahun 2021 hanya akan menjadi bom waktu yang cepat atau lambat akan meledak dengan menghasilkan generasi muda Indonesia yang tidak berkarakter dan berbudaya.

“Apabila tidak dicabut dan direvisi, PP 57 Tahun 2021 akan menjadi bom waktu bagi generasi muda Indonesia. Pada akhirnya nanti karakter individualistis, pragmatis, dan berdaya fikir liberal menjadi sebuah keniscayaan. Apabila hal tersebut terjadi, kita akan menjadi bangsa yang tidak berkarakter dan berbudaya luhur,” ujar Azizul, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, P2G: Ada Keteledoran Tim Penyusun

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Umum DPW FBN DKI Hanif Adriansyah. Menurutnya, tidak disebutkannya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di Pasal 40 PP No 57 Tahun 2021 akan memberikan kebebasan bagi paham komunisme, terorisme dan radikalisme.

“Bagaimana mungkin kita biarkan generasi muda tumbuh tanpa Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di tengah merebaknya isu kebangkitan komunisme dan semakin merajalelanya terorisme serta radikalisme,” kata Hanif.

Pada prinsipnya seluruh jajaran pengurus dan anggota DPW FBN DKI Jakarta menolak PP 57/2021 dan meminta agar pemerintah menyusun ulang draft PP tersebut dengan menyebutkan secara terang benderang mengenai kewajiban Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran di berbagai jenjang/tingkatan pendidikan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)