Ini Syarat Ganjil Genap Jika Diberlakukan Kembali

Rabu, 21 April 2021 - 12:30 WIB
loading...
Ini Syarat Ganjil Genap Jika Diberlakukan Kembali
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika kebijakan ganjil genap (Gage) akan diberlakukan kembali. Di antaranya, jumlah angkutan publik yang harus ditambah.

“Pemberlakuan gage tentu harus dengan pertimbangan penambahan kapasitas angkutan pubik. Karena kalau diberlakukan akan ada perpindahan moda dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Sementara kapasitas angkutan umum masih dibatasi 50%,” katanya kepada SINDO.

Dia menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus berkordinasi untuk melakukan pemberlakukan kebijakan gage di saat pandemi seperti ini. Saat ini masih belum ada koordinasi terkait penerapan kembali kebijakan ganjil-genap. (Baca juga; Jakarta Macet Lagi, Polda Metro dan Pemprov DKI Belum Bahas Ganjil Genap )

Dia menilai dengan diterapkannya kembali kebijakan tersebut, maka masyarakat akan kembali berpindah ke angkutan umum untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal peraturan angkutan umum saat ini masih membatasi jumlah penumpang. (Baca juga; Ganjil Genap di Bogor Ditiadakan, Sektor Ekonomi Kembali Bergairah )

Seperti diketahui, Kebijakan gage ditiadakan sementara selama masa pandemi COVID-19. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji kemungkinan diterapkannya kembali kebijakan gage karena terlihat ada peningkatan intensitas lalu lintas.

"Soal ganjil genap masih dalam kajian. Nanti, sabar. Memang ada peningkatan intensitas kepadatan lalu lintas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta A. Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/4/2021).
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)