Penista Agama Joseph Paul Zhang Jadi DPO, MUI Apresiasi Langkah Cepat Polri

Selasa, 20 April 2021 - 03:32 WIB
loading...
Penista Agama Joseph Paul Zhang Jadi DPO, MUI Apresiasi Langkah Cepat Polri
MUI mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang. Foto: Ist/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang. MUI meminta umat muslim di Indonesia untuk bersabar agar kasus ini cepat ditangani oleh kepolisian.

"Saya terus terang memberikan apresiasi dan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada Kapolri dan dan Bareskrim yang sudah memasukkan Joseph kedalam daftar pencarian orang (DPO). Dan juga sudah melaksanakan kontak dengan Interpol. Jadi ya, bagi saya ini adalah suatu hal yang menggembirakan," ujarWakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, saat dihubungi MNC Portal, Senin (19/4/2021).



Anwar menilai polisi tidak pandang bulu dalam menyikapi kasus ini. Ia juga menyebut ucapan yang dilontarkan oleh Joseph merupakan tindakan penistaan terhadap agama islam.

"Kalau menurut agama Islam ya kita tidak boleh mencela orang ndak boleh 'La yaskhqr qoumun min qaumin'," ucapnya mengutip potongan Q.S Al Hujarat ayat 11.

Lantas, ia meminta kepada umat muslim di indonesia untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Sebab ia memastikan polisi tidak akan membiarkan kasus ini begitu saja.



"Polisi betul-betul ingin menegakkan hukum ini secara adil dan tidak diskriminatif," katanya.

Untuk diketahui, Joseph Paul Zhang viral di dunia maya lewat pernyatannya yang mengaku sebagai Nabi ke-26. Tak hanya mengklaim sebagai Nabi, Joseph juga menantang warganet untuk mempolisikan dirinya.

Sementara itu, Bareskrim Polri tengah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Jozeph Paul Zhang. Hal itu nantinya akan menjadi dasar untuk mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol.

Dengan begitu, Jozeph menyandang buronan. DPO dan Red Notice menjadi upaya penegakan hukum lantaran Jozeph Paul Zhang diduga berada di Negara Jerman.

Terkait upaya penegakan hukum, Polri sudah memeriksa keterangan saksi ahli. Proses itu dilakukan untuk menjerat Jozeph Paul Zhang dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)