Cegah Penyebaran Corona, Pemkab Bogor Perketat PPKM Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Rabu, 14 April 2021 - 19:30 WIB
loading...
Cegah Penyebaran Corona, Pemkab Bogor Perketat PPKM Selama Ramadhan dan Idul Fitri
Pemkab Bogor memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Ramadhan dan Idul Fitri. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BOGOR - Pemkab Bogor memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Ramadhan dan Idul Fitri. Keputusan untuk memperketat ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

"Sehinggga kita mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.13/227- Kesra tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Bogor," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, aturan untuk memperketat PPKM selama ramadhan dan lebaran ini penting kareana saat ini Covid-19 masih ada. "Dalam rangka pengendalian penyebaran, menekan kasus, memutus serta memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor," katanya.

Menurutnya, ada beberapa poin yang harus diketahui bersama sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID- 19. Di antaranya, sahur dan buka puasa danjurkan dilakukan di rumah masing-masung bersama keluarga.

Kemudian kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. "Pengurus masjid dan musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain salat fardhu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran. Dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid dan musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," kujarnya.

Selanjutnya, untuk pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh dengan durasi paling lama 15 menit. Baca: Terapkan Prokes Covid-19, 500 Masjid di Kota Tangerang Gelar Salat Tarawih Berjamaah

"Pengurus dan pengelola Masjid dan Mushola harus menerapkan Protokol Kesehatan seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid dan Mushola, menggunakan masker dan menjaga jarak aman," jelasnya.

Kemudian, peringatan nuzulul quran yang diadakan didalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat di wilayah masing-masing. Adapun terkait vaksinasi Covid- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

"Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dan menghindari kerumunan massa," ungkapnya.
Penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, seluruh umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Bashariyah, tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Para mubaligh/penceramah agama berperan untuk memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0876 seconds (0.1#10.140)