Pria Ini Lebaran di Penjara Usai Acak-acak Truk di Parkiran Masjid Mojokerto

Rabu, 14 April 2021 - 15:15 WIB
loading...
Pria Ini Lebaran di Penjara Usai Acak-acak Truk di Parkiran Masjid Mojokerto
Supriadi (31) pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Ngoro, Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Supriadi (31), warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, harus berlebaran di sel tahanan. Lantaran ulahnya mengobok-obok mobil truk di parkiran masjid. Saat sang pemilik kendaraan menunaikan ibadah salat subuh.



Bahkan aksi pencurian yang dilakukan pemuda pengangguran itu, juga sempat terekam kamera CCTV masjid. Praktis, hanya dalam hitungan jam, Supriadi akhirnya diringkus aparat Polsek Ngoro di tempat persembunyiannya.



Kapolsek Ngoro Kompol Jingga Novrianto mengungkapkan, aksi pencurian itu bermula saat Hasib, (32)warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan memarkir truknya di salah satu masjid di Desa Watesnegoro. Ketika itu ia hendak menunaikan ibadah salat subuh.



"Saat korban salat, truk yang terparkir di sebelah jalan ini disatroni oleh pelaku. Aksi pencurian ini baru diketahui saat korban kembali usai salat subuh," kata Kapolsek Ngoro Kompol Jingga, Rabu (14/4/2021).

Ketika itu, korban melihat kabin truknya dalam keadaan acak-acakan . Dompet Hasib yang berisi uang Rp520.000 serta surat-surat kendaraan raib. Tak hanya itu, smartphone miliknya yang diletakkan di belakang jok mobil juga amblas. Hasib kemudian meminta bantuan takmir masjid untuk melihat CCTV.

"Ternyata, aksi yang dilancarkan Supriadi yang juga sopir itu terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman CCTV tersebut korban melapor ke Mapolsek Ngoro," imbuhnya.

Dalam hitungan jam, pelaku kemudian diciduk petugas di warung tepi jalan Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro. Sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan itu. Di antaranya, satu unit mobil Innova warna silver bernopol S 1747 RY, sejumlah kartu identitas korban, dan sebuah silikon HP.

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian . Pelaku pekerjannya juga sebagai sopir," jelas Kompol Jingga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga pernah melancarkan aksinya di beberapa warung di Pasuruan dan Surabaya. Kali ini dia mengaku, nekat mencuri lantaran terbelit dan membutuhkan uang. Atas aksinya itu pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

"Pelaku ini mengaku melakukan pencurian dompet dan ponsel (korban) yang ditinggal di dalam kendaraan truk karena kepepet untuk membayar uang sewa mobil di rental kendaraan. Untuk ancaman hukuman maksimal lima tahun lamanya," tandas Jingga.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2376 seconds (0.1#10.140)