750 Personel Gabungan Jaga Titik Penyekatan Larangan Mudik di Jadetabek

Rabu, 14 April 2021 - 13:07 WIB
loading...
750 Personel Gabungan...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 750 personel terkait penerapan larangan dan razia (penyekatan) arus mudik pada 6-17 Mei 2021. Tidak hanya untuk kendaraan roda empat (mobil) dan lebih (truk), tapi juga untuk kendaraan roda dua (sepeda motor).

"Jumlah personel kita ada sebanyak 750 personel untuk menjaga 18 titik sekat. Tapi titik-titik ini akan diupdate lagi menjelang tanggal 6 Mei," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (14/4/2021) ketika dikonfirmasi awak media.

Dia menuturkan, para pemudik juga kerap memanfaatkan jalur tikus untuk keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Hal ini menjadi perhatian kepolisian dan stakeholder terkait.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik baik melalui moda darat, laut, dan udara dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Aturan larangan mudik ini dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berikut ini 18 titik penyekatan di wilayah Jabodetabek:

Polres Kota Tangerang:
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
5. Kebon Nanas

Polres Tangsel:
1. Puspitek
2. Bitung

Polres Depok:
1. Cibinong, Jati jajar
2. Jl. Raya Bambu Kuning

Polres Bekasi Kota:
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda
3. Bantar Gebang

Polres Bekasi Kabupaten:
1. Cibarusah
2. Kedung waringin
3. Setu
4. Pebayuran

Dalam Tol:
1. Tol Cikarang Barat
2. Tol Bitung/Cikupa
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)