Mediasi Warisan Sinar Mas Rp737 Triliun Gagal, Freddy Widjaja Siap Beberkan Bukti di Sidang Lanjutan

Selasa, 13 April 2021 - 21:50 WIB
loading...
Mediasi Warisan Sinar Mas Rp737 Triliun Gagal, Freddy Widjaja Siap Beberkan Bukti di Sidang Lanjutan
Anak pendiri Sinar Mas Freddy Widjaja (kanan) dan kuasa hukum Fahmi Bachmid saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/4/2021). Agenda persidangan yakni mediasi.

Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta Widjaja menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.
Baca juga: Sengketa Warisan, Freddy Widjaja dan Sinar Mas Group Sepakat Mediasi di PN Jakarta Selatan

Freddy menggugat enam orang pihak termasuk lima saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Widjaja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp737 triliun. Selain itu ,Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam.

Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Fahmi Bachmid dengan Nomor Perkara 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.

Sidang pada Senin (12/4/2021) beragenda mediasi, namun mengalami kebuntuan. Persidangan berlanjut ke sidang pokok perkara. Sidangnya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dihadiri penggugat dan kuasa hukum tergugatnya bersama hakim mediator.

Sidang hanya berjalan 10 menit dengan kesimpulan hakim mediator mengatakan bahwa sidang mediasi ini gagal yang diakhiri dengan ditandatanganinya berita acara oleh seluruh pihak.

Freddy mengatakan, dirinya sebagai anak mendiang Eka Tjipta Widjaja sudah memiliki bukti-bukti kuat yang ditemukan di gudang sewaktu mendiang ayahnya hidup sekitar tahun 1980-1990-an di mana seluruh akta-akta yang pernah dibuat atas perusahaan-perusahaan yang sekarang sebagian besar sudah menjadi Tbk yang waktu itu dibantah oleh pihak Sinar Mas Group yang diwakili saudara Gandi Sulistiyanto.

“Gandi Sulistiyanto mengatakan waktu itu bahwa bapak Eka Tjipta Widjaja tidak memiliki saham-saham di beberapa perusahaan Sinar Mas Group. Menurut saya itu adalah sebuah kebohongan. Akan saya buktikan nanti pada waktu sidang, seluruh bukti-bukti akan di keluarkan, seluruh saksi-saksi akan dihadirkan,” tegas Freddy usai sidang mediasi.
Baca juga: Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Alquran untuk Pulau Terluar

Dia menjelaskan, bukti-bukti yang bisa disampaikan sekarang ini, misalnya PT Internas Artha Leasing Company kini berubah menjadi PT Sinar Mas Multiartha Tbk yang bergerak di bidang keuangan yang sekarang memiliki Bank Sinar Mas dan sebagainya.

Memang di akta seperti disebutkan oleh Gandi Sulistiyanto itu hanya dimiliki oleh 5 anak di antaranya Muktar Widjaja, Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, Djafar Widjaja dan Teguh Ganda Widjaja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)