Perpanjang SIM Makin Mudah dengan Aplikasi Sinar

Selasa, 13 April 2021 - 21:11 WIB
loading...
Perpanjang SIM Makin Mudah dengan Aplikasi Sinar
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengikuti launching aplikasi Sinar secara virtual dari Kota Makassar, Selasa (13/4/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Program pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kini sudah bisa lebih mudah lewat aplikasi Sinar atau SIM Presisi Nasional. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi tersebut di Jakarta, Selasa (13/4).

Aplikasi Sinar dapat diunduh lewat play store di ponsel android. Program ini diharapkan mampu memberikan pelayanan maksimal di bidang lalu lintas, termasuk di Polda Sulsel .



Kapolda Sulsel , Irjen Pol Merdisyam mengatakan, kehadiran aplikasi yang difokuskan pada perpanjangan izin mengemudi ini diklaim merupakan yang pertama di dunia. Masyarakat bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja, semudah drive thru ketika memesan makanan.

"Tentu dengan aplikasi Sinar ini memudahkan masyarakat atau pemohon (perpanjangan SIM ) juga menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghindari pungli yang selama ini jadi momok masyarakat," kata Merdisyam usai menyaksikan launching aplikasi Sinar secara virtual dari Mapolrestabes Makassar .

Meski begitu, Jenderal bintang dua ini menyebut pelayanan SIM keliling tetap diadakan. Aplikasi Sinar kata Merdisyam hanya sebagai penambahan pelayanan perpanjangan izin mengemudi khususnya SIM A dan C.

Dirlantas Polda Sulsel , Kombes Pol Frans Sentoe menambahkan, untuk saat ini aplikasiSinar hanya diperuntukan untuk pengguna android. "Untuk pengguna iOS pada app store itu menyusul per 1 Mei nanti. Sekarang masih di play store tersedianya," ungkapnya.



Dia bilang program yang dirilis Korlantas Polri ini menggandeng PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dalam kemudahan pelayanan pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) SIM, melalui akun virtual. Sedangkan pengiriman, Polri menggandeng PT Pos Indonesia .

"Jadi tidak ada pungli lagi semua biaya sudah ditetapkan sesuai PP nomor 60 tahun 2016. Untuk SIM C itu Rp75.000. Kalau SIM A itu Rp80.000. Kemungkinan harganya berubah karena ada biaya pengiriman oleh PT Pos Indonesia . Sampai ke tempat tinggal pemohon," ujar Frans.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2389 seconds (0.1#10.140)