Bersenjata Pistol, Maling Motor Kambuhan Ini Tak Berkutik saat Dibekuk di Pasuruan

Selasa, 13 April 2021 - 18:48 WIB
loading...
Bersenjata Pistol, Maling Motor Kambuhan Ini Tak Berkutik saat Dibekuk di Pasuruan
Salatin, resedivis pelalu curanmor saat diinterogasi Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Seorang resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Pasuruan diringkus petugas Satreskrim Polresta Mojokerto . Sebuah senjata api (senpi) rakitan juga diamankan dalam penangkapan ini.

Baca juga: Sok Jagoan, Ini Penampakan Koboi Jalanan Kota Bandung Usai Ditangkap Polisi

Pelaku adalah Salatin (40), pria asal Dusun Dukuh, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Ia dibekuk petugas usai melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada 9 Maret 2021 silam.

Baca juga: Penampakan Serda Ucok Eksekutor 4 Narapidana Cebongan Bikin Gempar Netizen

"Pelaku ditangkap petugas di Jalan Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dari tersangka juga kita amankan sebuah senpi rakitan berisi peluru," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Sok Jagoan, Ini Penampakan Koboi Jalanan Kota Bandung Usai Ditangkap Polisi

Ada tiga butir peluru tajam dalam senpi rakitan tersebut. Selain itu petugas juga mengamankan sebuah kunci T beserta 3 anak kunci, obeng, dompet. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 3820 TW.

Baca juga: Bikin Ngilu, Ini Penampakan Senjata yang Dipakai Tawuran Dua Geng di Cirebon

"Untuk senpi rakitan yang diamankan sudah dicek di laboratorium forensik, pistol dinyatakan aktif, bisa untuk menembak," terang Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan rupanya senjata itu memang sengaja disiapkan oleh pelaku saat hendak merampas sepeda motor. Kapolres juga menegaskan jika pelaku merupakan seorang residivis kasus perampasan motor di Pasuruan tahun 2017.

"Saat itu, korbannya merupakan seorang anggota Polwan. Kendaraan korban dirampas paksa oleh pelaku dengan menodongkan senjata, kemudian pelaku kabur," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Salatin disangka dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman 20 tahun penjara sudah menantinya. Sementara itu, Salatin mengatakan pistol rakitan itu dia temukan di kebun belakang rumah tetangganya, di Kelurahan Sumberrejo, Kabupaten Pasuruan pada 2016 silam.

"Senpi tersebut dia temukan terbungkus plastik lengkap dengan amunisinya. Saat itu ada tetangga kemalingan sapi, saya bantu mencari, lalu ada senpi dan pelurunya dibungkus plastik," kata Salatin.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3177 seconds (0.1#10.140)