Depok Larang Acara Buka Puasa Bersama, Satpol PP Keliling Lakukan Pengawasan

Selasa, 13 April 2021 - 17:10 WIB
loading...
Depok Larang Acara Buka Puasa Bersama, Satpol PP Keliling Lakukan Pengawasan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang adanya kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang melibatkan banyak orang. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai berbenturan dengan pemerintah pusat. Menanggapi hal itu, Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan SE yang dikeluarkan Pemkot Depok tidak jauh berbeda dengan SE Menteri Agama. Hanya saja ada beberapa point yang berbeda karena disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.


“Terutama Kota Depok, jadi ada beberapa hal yang jadi pertimbangan dalam ketentuan buka puasa bersama. Jadi kalau untuk bukber di Depok, kantor pemerintahan, swasta, masjid, musala, ditiadakan,” jelasnya, Selasa (13/4/2021).

Dia menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di tempat umum. Menurutnya saat buka puasa bersama sudah tentu dalam jumlah orang yang cukup banyak makan minum dengan membuka masker. Kemudian, akan sulit melakukan pengawasan jika tidak dilakukan secara ketat.

“Maka tidak menutup kemungkinan kalau ada yang terpapar atau OTG (Orang Tanpa Gejala) itu menularkan ke lain. Maka itu diambil kebijakan buka puasa bersama ditiadakan,” tegasnya.

Oleh karenanya Pemkot Depok berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara mobile dan ketat di sejumlah rumah makan, restoran, maupun kafe.



“Tentu dilakukan pengawasan baik itu oleh Satpol PP, TNI-Polri, jadi secara umum antara surat edaran Menteri Agama dan Depok Sama,” tandasnya.

Dia membantah kalau kebijakan tersebut bertentangan dengan pusat. Menurutnya, SE Menteri Agama memayungi untuk seluruh Indonesia. Namun setiap daerah jumlah kasus beragam.

Operasional rumah makan atau restoran dan kafe tetap diijinkan beroperasi, hanya saja kapasitas pengunjung tetap disesuaikan seperti aturan yang sudah ada, yakni 50 persen dari kapasitas.

Untuk kegiatan tarawih, juga diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan. “Boleh di kita, dengan kapasitas 50 persen, bawa perlengkapan sendiri, dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)