PGAS Akan RUPST 3 Mei 2021, Ini Agendanya

Senin, 12 April 2021 - 07:59 WIB
loading...
PGAS Akan RUPST 3 Mei 2021, Ini Agendanya
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. Adapun RUPST akan dilakukan pada Senin (3/5/2021) di Auditorium Graha PGAS, Jakarta.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada Kamis (8/4/2021) pukul 16.00 WIB.



Terdapat tujuh mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Mata acara RUPST, pertama adalah persetujuan laporan tahunan perseroan tahun buku 2020 dan laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Tahun Buku 2020 serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2020.

Kedua, pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2020, termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun buku 2020, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020.

Ketiga, penetapan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen untuk tahun buku 2020. Keempat, penetapan tantiem/insentif kinerja untuk direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2020, serta gaji/honorarium, berikut fasilitas dan tunjangan tahun buku 2021.



Kelima, penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit laporan keuangan tahun buku 2021 dan laporan keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun buku 2021. Keenam, persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan. Ketujuh, persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan.

Adapun penjelasan mata acara RUPST sebagai berikut; mata acara Rapat pertama sampai dengan kelima merupakan mata acara rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Mata acara Rapat keenam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan. Mata acara Rapat ketujuh dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kewajiban untuk menyesuaikan anggaran dasar perseroan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku antara lain POJK 15/2020.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)