Mendapat Pelecehan Seksual, Deedi Tjhandra Laporkan MUA Andy Chun

Jum'at, 09 April 2021 - 15:10 WIB
loading...
Mendapat Pelecehan Seksual, Deedi Tjhandra Laporkan MUA Andy Chun
Andy Chun. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Deedi Tjhandra melaporkan make up artist (MUA) Andy Chun ke polisi . Deddi mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari Andy Chun. Saat ini, polisi tengah menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari postingan Deedi di media sosial Instagram @deeditj yang menulis seorang make up artis bernama Andy Suryo Wibowo atau dikenal sebagai Andy Chun telah melakukan pelecehan seksual.

Deedi juga mengajak orang lainnya yang pernah menjadi korban seksual serupa untuk memberikan informasi agar bisa dilaporkan pula ke polisi. Deedi sendiri mengaku sudah membuat laporan ke polisi, hanya saja polisi justru mengambaikan laporannya.



"Saya cuma mau kasih tau kalau saya sudah melaporkan kasus saya ini ke polsek setia budi kemarin malam, mereka tidak melayani saya dengan baik, mungkin karena yang melecehkan pria dan yang dilecehkan pria," tulis Deedi.

"Mereka tidak menanyakan sama sekali nama pelaku siapa! Dan saya tidak tau laporan saya semalem diterusakan atau tidak. Semoga hukum di Indonesia tidak pandang bulu," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, polisi tidak mengabaikan laporan Deedi. Malahan, polisi sudah meminta keterangan Andy Chun mengenai kasus tersebut sebagai terlapor.



"Kemarin yang diduga terlapor juga sudah kita mintai klarifikasi di Polsek. Adapun pelapor memang datang ke Polsek melaporkan dugaan pelecehan dan sudah di terima dengan baik oleh penyidik saat konsultasi kasus, tertuang dalam BA wawancara," ujar Yogen, Kamis (8/4).

Sedangkan terkiat pengakuan Deedi kalau laporannya diabaikan, Yogen menjelaskan, saat itu laporan yang diajukan terduga korban belum memenuhi syarat atau belum lengkap. Maka itu, penyidik meminta agar yang bersangkutan melengkapinya.

"Penyidik menilai masih kurangnya syarat formil dan materil untuk melaporkan tindak pidana, penyidik menyarankan untuk kembali sambil melengkapi alat bukti maupun saksi-saksi. Sambil penyidik berkoordinasi dengan unit PPA Sat Reskrim Polres Jaksel," jelas Yogen.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)