Pemkot Tangerang Bongkar Akses Jalan Pergudangan yang Ditutup Ahli Waris

Jum'at, 09 April 2021 - 10:08 WIB
loading...
Pemkot Tangerang Bongkar Akses Jalan Pergudangan yang Ditutup Ahli Waris
Petugas gabungan bongkar akses jalan di Cipondok yang ditutup ahli waris. Foto: MPI/Isty
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang langsung membuka akses jalan yang ditutup ahli waris pada Rabu 7 April 2021. Akses jalan yang sebelumnya ditutup itu, saat ini telah dibongkar oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. Pembongkaran dilakukan tak lebih dari 24 jam setelah akses jalan ditutup.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan, pihaknya membongkar penutup jalan tersebut, karena dinilai menganggu ketentraman masyarakat. Hal ini pun mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.

"Melakukan penertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan. Hal ini melanggar Perda No 8 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Dimana setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas ruang jalan," ujar Agus kepada wartawan, Kamis 8 April 2021.

Setelah pembongkaran dinding tersebut, petugas gabungan juga melakukan pengawasan, agar mencegah terjadinya pemblokiran kembali.Sementara itu, selama proses pembongkaran dari pihak Ahli Waris tidak melakukan perlawanan

"Teman-teman wilayah akan melakukan pengawasan, (karena) barang kali akan didirikan kembali. Mudahan-mudahan tidak ada kegiatan lagi," imbuhnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)