Antisipasi Kerumunan saat Ramadhan, Camat dan Lurah di Bogor Diminta Lakukan Pengawasan
loading...
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor meminta para camat dan lurah mengawasi proses pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri di Kota Bogor agar potensi terjadinya kerumunan, seperti tradisi ngabuburit dan berjualan takjil bisa dihindari.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menuturkan, Pemkot Bogor sebatas meneruskan 11 tata cara atau panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Dalam surat edaran Nomor SE 03/2021, setidaknya ada 11 poin yang diatur Kementerian Agama. Mulai dari ibadah sahur, salat, hingga ibadah lainnya.
"Kita mintanya wilayah memonitor terutama camat dan lurah. Memastikan DKM Masjid koperatif sesuai dengan arahan dari Menteri Agama," ujar Dedie, Rabu (7/4/2021).
Dari 11 poin ada tiga poin penting terkait potensi adanya kerumunan. Yakni, pembatasan tempat ibadah, lalu lintas umat sehingga hanya masjid hanya berlaku bagi jamaah sekitar, dan tradisi Ramadhan seperti takjil dan ngabuburit. Dedie melihat, pun saat ini kasus covid-19 terjadi penurunan, tetapi angka paparan kasus baru masih terjadi dan belum menujukkan situasi aman.
"Jadi biar gimana pun juga masyarakat diminta tidak boleh menimbulkan kerumunan. Termasuk ritual Ramadan seperti takjil, ngabubutit yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dedie.
Terkait vaksinasi pada Ramadan, Dedie menambahkan, sesuai anjuran pemerintah dan legal secara Islam oleh MUI. Kota Bogor akan terus melalukan vaksinasi kepada sasaran-sasaran yang berhak menerima vaksin. "Puasa nanti vaksinasi masih akan terus berjalan, tidak ada masalah. Penerima vaksin pun diperbolehkan untuk disuntik sesuai ketentuan MUI," ucap Dedie.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menuturkan, Pemkot Bogor sebatas meneruskan 11 tata cara atau panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Dalam surat edaran Nomor SE 03/2021, setidaknya ada 11 poin yang diatur Kementerian Agama. Mulai dari ibadah sahur, salat, hingga ibadah lainnya.
"Kita mintanya wilayah memonitor terutama camat dan lurah. Memastikan DKM Masjid koperatif sesuai dengan arahan dari Menteri Agama," ujar Dedie, Rabu (7/4/2021).
Dari 11 poin ada tiga poin penting terkait potensi adanya kerumunan. Yakni, pembatasan tempat ibadah, lalu lintas umat sehingga hanya masjid hanya berlaku bagi jamaah sekitar, dan tradisi Ramadhan seperti takjil dan ngabuburit. Dedie melihat, pun saat ini kasus covid-19 terjadi penurunan, tetapi angka paparan kasus baru masih terjadi dan belum menujukkan situasi aman.
"Jadi biar gimana pun juga masyarakat diminta tidak boleh menimbulkan kerumunan. Termasuk ritual Ramadan seperti takjil, ngabubutit yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dedie.
Terkait vaksinasi pada Ramadan, Dedie menambahkan, sesuai anjuran pemerintah dan legal secara Islam oleh MUI. Kota Bogor akan terus melalukan vaksinasi kepada sasaran-sasaran yang berhak menerima vaksin. "Puasa nanti vaksinasi masih akan terus berjalan, tidak ada masalah. Penerima vaksin pun diperbolehkan untuk disuntik sesuai ketentuan MUI," ucap Dedie.
(hab)