Pakai Knalpot Bising, Polisi Amankan Sejumlah Kendaraan di Jalan Merdeka Timur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat , Minggu (4/4/2021). Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot bising .
Hal demikian dikutip dari caption foto yang di-unggah akun Instagram Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Baca juga:Razia Knalpot Bising, Polrestro Bekasi Angkut 9 Motor Sport
“Polri amankan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sesuai ketentuan dan meenggunakab knalpot bising di Jl. Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Minggu (4/4) pagi,” tulis caption foto tersebut.
Polisi juga menegaskan, kendaraan yang berseliweran di jalan harus dilengkapi oleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan klanpot bising. Pasalnya, knalpot tersebut dapat menimbulkan polusi udara di Ibu Kota Jakarta. Baca juga:Satlantas Polrestro Jakarta Pusat Tilang 18 Pengguna Knalpot Bising
“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) dan dilarang menggunakan knalpot bising karena dapat menimbulkan polusi suara,” tuturnya.
Meski postingan ini baru di-unggah sekitar dua jam lalu. Namun, postingan itu sudah disukai oleh 1.066 warganet dan dikomentari oleh 15 warga Instagram lainnya. Baca juga:Polres Depok Akan Telusuri Pabrik Pembuat Knalpot Bising
Hal demikian dikutip dari caption foto yang di-unggah akun Instagram Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Baca juga:Razia Knalpot Bising, Polrestro Bekasi Angkut 9 Motor Sport
“Polri amankan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sesuai ketentuan dan meenggunakab knalpot bising di Jl. Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Minggu (4/4) pagi,” tulis caption foto tersebut.
Polisi juga menegaskan, kendaraan yang berseliweran di jalan harus dilengkapi oleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan klanpot bising. Pasalnya, knalpot tersebut dapat menimbulkan polusi udara di Ibu Kota Jakarta. Baca juga:Satlantas Polrestro Jakarta Pusat Tilang 18 Pengguna Knalpot Bising
“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) dan dilarang menggunakan knalpot bising karena dapat menimbulkan polusi suara,” tuturnya.
Meski postingan ini baru di-unggah sekitar dua jam lalu. Namun, postingan itu sudah disukai oleh 1.066 warganet dan dikomentari oleh 15 warga Instagram lainnya. Baca juga:Polres Depok Akan Telusuri Pabrik Pembuat Knalpot Bising
(mhd)