Bajing Loncat Dibekuk Polisi di Tambora, Sudah Empat Kali Beraksi

Minggu, 04 April 2021 - 06:59 WIB
loading...
Bajing Loncat Dibekuk Polisi di Tambora, Sudah Empat Kali Beraksi
Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora membekuk seorang pelaku pencurian barang di mobil boks yang sedang melintas atau yang biasa disebut Bajing Loncat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora membekuk seorang pelaku pencurian barang di mobil boks yang sedang melintas atau yang biasa disebut Bajing Loncat . Polisi mengatakan pelaku berinisial AR alias RN (21) sudah empat kali beraksi.

RN merupakan seorang pengangguran warga Dusun Raja Basa Swikis RT 03/05 Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Dia beraksi di jalan perniagaan barat roa malaka Tambora Jakarta Barat pada Jumat (2/4/2021)

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, RN ditangkap saat hendak beraksi. "Pelaku melakukan aksinya bersama rekan lainnya yang masih dalam pengejaran," ujar Faruk melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021). (Baca juga; Bajing Loncat Berbagi Tugas dalam Aksinya di Cakung Jakarta Timur )

Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 pukul 10.30 WIB, korban Rian Gunawan seorang sopir bersama temannya sedang mengantar barang berupa mainan yang diangkut dengan mobil boks, dengan posisi tempat penyimpan mainan terkunci gembok.

Saat melintas di tempat kejadian, tiba- tiba korban merasakan mobil yang sedang dikemudikan goyang pada bagian belakang sehingga kemudian menghentikan mobil. Dia meminta rekannya bernama Fredi untuk melihat ke belakang. (Baca juga; Beraksi, Bajing Loncat Manfaatkan Kemacetan di Cilincing )

Saat Fredi turun, ternyata melihat gembok boks sudah tidak terpasang dan melihat sekitar ternyata ada seorang pria sedang membawa dus dari mobil yang dibawa. Sontak Fredi pun berteriak pelaku sebagai maling. "Kemudian warga disekitar ikut mengejar pelaku," kata dia.

Mengetahui dirinya diteriaki maling, kemudian pelaku langsung meletakkan satu dus mainan yang telah diambil dari mobil boks yang dibawa oleh korban "Kebetulan anggota kami sedang berpatroli di tempat tersebut, langsung mengambil tindakan ikut melakukan mengejar pelaku," ujarnya.

Lebih jauh, Faruk membeberkan dari hasil pemeriksaan oleh pelaku diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekan lainnya yaitu WO yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Yang bersangkutan juga mengakui sudah melakukan pencurian tersebut sekitar satu bulan di wilayah Pasar Pagi dengan Modus operandi mencongkel gembok pintu mobil boks hingga rusak lalu menurunkan isi muatannnya," ujarnya.

Kepada Polisi, Pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan telah berhasil sebanyak empat kali dan seluruh hasil barang curian tersebut telah dijual kepada rekannya yaitu LN yang saat ini juga masih DPO. "Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali," tukasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti berupa 1 set surat jalan, 1 dus mainan, serta 1 buah gembok yang dirusak dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)