120 Pelanggar ETLE di Depok Dikirimi Surat Tilang, 60% Pelat Kuning

Rabu, 31 Maret 2021 - 17:41 WIB
loading...
120 Pelanggar ETLE di Depok Dikirimi Surat Tilang, 60% Pelat Kuning
Sepekan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Depok ada sekitar 120 pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Sepekan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Depok ada sekitar 120 pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas. Data dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok 120 pelanggar yang terkonfirmasi sudah dikirimi surat pemberitahuan dan mayoritas akibat tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Jumlah pelanggaran yang sudah terkonfirmasi sekarang sudah 120 pelanggaran terhitung sampai pukul 11.00 WIB hari ini. Mungkin akan bertambah lagi sampai nanti malam. Sebagian besar didominasi pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman,” kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKP Reza Hafiz Gumilang, Rabu (31/3/2021).

Ratusan pelanggar itu terdiri dari kendaraan pribadi dan pelat kuning, yaitu taksi dan angkutan umum. Para pelanggar dikirimi surat pemberitahuan sesuai dengan nomor kendaraan yang terekam kamera pengawas. (Baca juga; Polri Klaim ETLE Nasional Bisa Tindak Kejahatan Lalu Lintas )

“Sampai saat ini masih didominasi (kendaraan) pelat kuning terkait penggunaan safety belt. Kalau detail angka pastinya belum bisa memberikan secara fix tapi perkiraan untuk presentasenya sekitar 60%, ada angkot, ada taksi,” ungkapnya.

Jumlah pelanggaran diprediksi lebih banyak lagi karena masih ada yang belum terkonfirmasi dan belum dikirimi surat pemberitahuan. Kamera pengawas ETLE saat ini baru terpasang di satu titik yaitu di JPO Balai Kota Depok. Rencana akan ditambah di sejumlah titik namun belum bisa dipastikan lokasinya.

Pelanggaran lalu lintas lebih sering terjadi pagi dan sore hari. Saat itu berbarengan dengan jam masyarakat berangkat dan pulang kerja. “Jam berangkat dan pulang kerja. Dominasi seperti itu, pagi dan sore hari,” katanya.

Setiap pelanggaran yang terjadi secara otomatis terekam kamera. Jika ada 100 pelanggar maka jumlah tersebut yang akan terekam. Untuk akurasi kamera mencapai 99% dan tangkapannya pun sangat jernih. (Baca juga; Parkir Liar Seberang Balai Kota Depok, Kendaraan Digembok )

“Pokoknya setiap lewat pelanggaran langsung tercapture. Kalau yang lewat 100 tapi tidak ada yang melanggar ya tidak tercapture juga. Akurasinya 99% akurat karena hasilnya juga sangat jernih, video bagus, foto jernih, sangat akurat,” tukasnya.

Untuk jangkauan tangkapan kamera sekitar 10 meter di sekitar JPO Balai Kota. Jadi yang terekam hanya yang melintas di sekitar wilayah itu saja. “Untuk kita kan hanya fokus pelanggaran yang lewat JPO jadi ya 10 meter, selewat itu saja. Kita fokus kendaraan yang lewat di bawah JPO,” pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)