Potensi Penyebaran Covid-19 Tinggi, Bogor Raya Tiadakan Salat Idul Fitri

Rabu, 20 Mei 2020 - 03:46 WIB
loading...
Potensi Penyebaran Covid-19 Tinggi, Bogor Raya Tiadakan Salat Idul Fitri
Wilayah Bogor Raya memutuskan untuk meniadakan atau melarang warganya melaksanakan salat Id atau Idul Fitri karena potensi penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi. Foto/SINDOnews.
A A A
BOGOR - Masih tingginya potensi penyebaran kasus Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Bogor Raya (Kota/Kabupaten), membuat para pemangku kebijakan di masing-masing daerah mempertimbangkan untuk meniadakan atau melarang warganya salat Id atau Idul Fitri di masjid maupun lapangan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, keputusan untuk meniadakan salat Id secara berjamaah di masjid maupun lapangan di daerah yang dipimpinnya berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor yang mempertimbangkan tingkat kasus dan potensi penyebaran Covid-19. (Baca juga: Belum Aman dari Corona, Bogor Pertimbangkan Izin Salat Idul Fitri)

"Kita sema tahu, Bogor ini seluruh kelurahan sudah ada kasus Covid-19 dengan status orang dalam pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang berarti potensi penyebarannya (Covid-19) cukup tinggi," paparnya di Balaikota Bogor, Selasa (19/05/2020). (Baca juga: Update Corona Indonesia 19 Mei: 18.496 Positif, 4.467 Sembuh, dan 1.221 Meninggal)

Maka dari itu, kata dia, Pemkot Bogor sepakat dengan berpedoman pada Fatwa MUl dan Gubernur Jawa Barat terkait aturan salat Idul Fitri saat pandemi Wabah Covid-19 di Kota Bogor ditiadakan. "Namun demikian ada yang bunyinya begini salat Ied diperbolehkan di daerah yang sudah aman dari potensi penularan. Kalau definisi aman adalah zona hijau. Ya di Bogor belum ada yang aman kan," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan pihaknya bersama MUI Kabupaten Bogor juga sepakat meniadakan salat Id di sejumlah wilayah yang memang tingkat kasus penyebaran Covid-19 masih tinggi, khususnya zona merah (ditemukan kasus positif).

"Tapi kita tak melarang warga yang hendak solat Id di luar rumah, di lingkungan terkecil, artinya kalau masjid raya di pinggir jalan kita persilakan, khawatir orang luar masuk ke sini. Tapi kalau lingkungan terkecil, kita bisa manfaatkan satgas RT RW jadi untuk membatasi," katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Adjie menyatakan masyarakat di 203 desa terdiri dari zona kuning dan hijau di Kabupaten Bogor bisa melaksanakan salat Id di luar rumah. "Sementara sisanya, masyarakat di 232 desa yang tergolong zona merah COVID-19, tidak diperkenankan salat Id di luar rumah," katanya.

Dia juga menyebutkan, ada beberapa yang harus diperhatikan saat melakukan salat Id di luar rumah, seperti menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik. "Serta membawa sajadah masing-masing dan menggunakan masker," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)