Heboh Rumah Janda Miskin Disegel Satpol PP di Tangsel, Ternyata buat Bengkel

Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:05 WIB
loading...
Heboh Rumah Janda Miskin Disegel Satpol PP di Tangsel, Ternyata buat Bengkel
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangseral Selatan (Tangsel) , Muksin Al Fachry, membeberkan alasan penyegelan bangunan rumah seluas 700 meter persegi yang dihuni nenek Arti (56).

Bangunan rumah dengan lantai granit dan kusen aluminium mahal di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, itu rencananya akan dijadikan bengkel atau kantor. Surat tanah bangunan juga diketahui bukan milik nenek Arti, tetapi atas nama Yusuf.

"Saat ditanya surat tanahnya mana, enggak ada. Adanya atas nama Pak Yusuf. Jadi masih kita pelajari nih, punya siapa, buat bengkel atau buat apa? Luas tanah 700 meter," kata Muksin, di Maruga, Ciputat, Tangsel, Jumat (26/3/2021).



Menurutnya, ada yang aneh dengan nenek Arti yang mengaku memiliki bangunan tersebut. Apalagi nenek Arti mengaku hanya punya uang sekitar Rp60 juta untuk membangun. Dengan bahan serba mewah, uang itu tentu tidak cukup untuk digunakan membangun rumah.

"Katanya, nenek itu punya duit cuma Rp60 juta buat bangun rumah itu. Kan kita juga punya logika kali, enggak mungkin bangun rumah itu pakai duit Rp60 juta. Bawahnya granit, terus kusen-kusennya semua pakai alumunium mahal bro," ujar Muksin.

Meski begitu, pihaknya tidak mau berburuk sangka. Pada Senin depan, pihaknya akan memanggil pemilik tanah, yakni Yusuf. Dari keterangan Yusuf inilah kebenaran atas ucapan nenek Arti bisa terbukti.

"Makanya, nenek ini apakah benar dia yang punya atau bukan, kita belum tahu. Tapi sementara, bangunan emang belum punya IMB. Hari Senin mau kita periksa ini Pak Yusuf. Nanti akan kita konfrontir semua keterangannya seperti apa," ungkapnya.

Muksin menjelaskan, penyegelan rumah itu berawal dari laporan LSM yang menyebut bangunan untuk bengkel tersebut belum memiliki IMB. Satpol PP lalu melakukan pemeriksaan dan ternyata benar.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)