Truk Trailer Dibatasi Melintas di Jalan Plumpang Raya Jakut

Rabu, 24 Maret 2021 - 15:52 WIB
loading...
Truk Trailer Dibatasi Melintas di Jalan Plumpang Raya Jakut
Pemkot Jakarta Utara mulai memberlakukan pembatasan truk trailer di Jalan Plumpang Raya, Koja, Jakarta Utara selama satu bulan. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Utara mulai memberlakukan pembatasan truk trailer di Jalan Plumpang Raya, Koja, Jakarta Utara selama satu bulan.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, dalam kebijakan pembatasan ini truk trailer dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 Ton tidak diizinkan melintas.
Baca juga: Hendak Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer di Cilincing

“Hari ini kita lakukan uji coba untuk pembatasan pengaturan jam lintas kendaraan berat, trailer dan tonase berat supaya masyarakat tahu jam tertentu untuk Jalan Plumpang bebas kendaraan berat,” ujar Ali, Rabu (24/3/2021).

Kebijakan ini menjawab keluhan masyarakat perihal kehadiran truk trailer di Jalan Plumpang yang sering mengakibatkan kemacetan hingga menimbulkan kecelakaan. “Dengan Jalan Plumpang Raya bebas kendaraan besar dan berat masyarakat yang melintas bisa sedikit tenang,” ucapnya.
Baca juga: Kecelakaan Truk Trailer di Jakarta Utara, Netizen Sebut Tanjung Priok Sarangnya Kontainer

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, dalam tahap uji coba harus ada evaluasi sebelum dan sesudah baru bisa dilakukan penentuan uji coba diperpanjang atau dilakukan permanen.

Adapun pembatasan truk trailer berlaku mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini ada pengecualiannya yakni hari libur.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2362 seconds (0.1#10.140)