Resahkan Warga Cikarang, Maling Motor Anggota Kelompok ‘Lampung’ Diciduk Polisi

Selasa, 23 Maret 2021 - 15:10 WIB
loading...
Resahkan Warga Cikarang, Maling Motor Anggota Kelompok ‘Lampung’ Diciduk Polisi
Polsek Cikarang Barat kembali meringkus pelaku pencurian motor yang merupakan anggota kelompok ‘Lampung’.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Polsek Cikarang Barat kembali meringkus pelaku pencurian motor anggota kelompok ‘Lampung’ yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi . Tersangka inisial ATN (25) kerap beraksi di wilayah Cikarang Barat.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Akta Wijaya Pramasakti mengatakan, tertangkapnya anggota kelompok ini berawal dari banyak laporan warga yang sangat resah dengan aksi mereka.”Dari banyak laporan itu, kami melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan kelompok ini,” kata Akta kepada wartawan Selasa (23/3/2021).

Menurut dia, kelompok ini terendus setelah adanya laporan korban Rifky Saputra (16), warga Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11 RT 009/012 Desa Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang melapor kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan rumah tempat tinggalnya.

Bermodalkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang memang sudah di ketahui identitasnya.”Tak butuh waktu lama, dan tak jauh dari lokasi kejadian (TKP) petugas berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya,” ujarnya.

Akta menjelaskan, pelaku merupakan pemain Lampung yang memang kerap menjalankan aksinya di wilayah Cikarang Barat dengan target motor yang terparkir di depan rumah yang di tinggal masuk pemiliknya kedalam rumah. Pelaku di amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol B 4040 FRD yang biasa dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya. Selain itu, petugas juga mengamankan, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol B 4834 FTD, hasil kejahatan pelaku, satu buah gagang kunci letter T,2 dua buah anak kunci T.

Kemudian satu buah kunci magnet, serta satu potong sweater warna hitam yang dipakai pelaku tempat menyimpan kunci T di kantong depan. Saat ini, petugas tengah memburu anggota kelompok lainnya dengan menginterogasi tersangka ATN.”Masih kita kembangkan, dan buru keberadaan anggota lainya,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas langsung masukkan penahanan kepada tersangka ATN dan menjeratnya dengan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini, kasus ini masih dalam pendalaman Reskrim Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)