Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Tangsel Ajukan Novum di PN Tangerang

Selasa, 23 Maret 2021 - 12:18 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Tangsel Ajukan Novum di PN Tangerang
Terdakwa kasus bagi-bagi uang di Pilkada Tangsel, Ketua Presidium JARI 98 Willy Prakarsa, mengajukan novum atau bukti baru. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Terdakwa kasus bagi-bagi uang di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa, mengajukan novum atau bukti baru.

Sedikitnya, ada dua tayangan video kegiatan bakti sosial (baksos) foging dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada, serta tiga orang saksi yang dihadirkan dalam novum itu. Sidang novum digelar di PN Kota Tangerang, Banten. "Novum atau bukti baru itu, berupa bukti surat, video, dan keterangan saksi yang ada di lokasi saat itu," kata Willy kepada SINDOnews, Senin 22 Maret 2021.

Ditemani petugas Lapas Pemuda Tangerang, Willy yang mengenakan kemeja putih mengaku, puas dengan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan. Pada saksi pertama dan kedua, menyampaikan seperti apa adanya saat peristiwa bagi-bagi uang.

Sedang pada saksi ketiga, dia terlihat sewot, karena tidak bisa lepas dari tekanan jaksa yang banyak menanyakan tentang peristiwa itu. Sehingga, apa yang disampaikan tidak lepas, di bawah tekanan.

"Untuk satu dua saksi oke, novum oke. Tetapi saksi ketiga agak sedikit plin-plan, karena pertanyaan jaksa penuntut umum tendensius," sambung Willy.

Dirinya pun mengaku ikhlas dengan putusan hakim, pada Senin depan. Dirinya, tidak akan menyesali perbuatannya. Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya, dianggap sebagai risiko perjuangan menegakkan demokrasi.

"Terlepas ok, dikabulkan atau tidak, kita kembalikan pada kemuliaan hakim. Untuk kata menyesal, karena ini terkait Pilkada 2020, sukses adanya saya di sini, sukses untuk pemerintah. Lalu untuk Jokowi, tidak ada kata penyesalan, lanjut," tambah aktivitas 98 ini.

Willy memang pendukung Jokowi saat Pilpres lalu. Pada tahun 2019, dia juga sempat dilaporkan bagi-bagi uang mendukung Jokowi. Tetapi saat itu, dia lolos. Saat Pilkada Tangsel 2020, aksi itu diulanginya lagi. Nahas, diproses dan kena penjara.

Kasus Willy telah ketuk palu oleh majelis hakim, pada Senin 30 November 2020. Dia divonis 36 bulan, dan denda Rp200 juta subsidaer 1 bulan penjara, karena terbukti melakukan praktik politik uang.

Vonis yang dijatuhkan hakim Perdinand Markos saat itu, masih jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prima Yuda dan Tompi dari Kejari Tangsel, yakni selama 39 bulan, dengan denda sebesar Rp200 juta, subsidaer 3 bulan penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2142 seconds (0.1#10.140)