KPAI: 42% Anak Gunakan Medsos Rentan Bujuk dan Rayu Prostitusi Online

Jum'at, 19 Maret 2021 - 17:49 WIB
loading...
KPAI: 42% Anak Gunakan Medsos Rentan Bujuk dan Rayu Prostitusi Online
Ketua KPAI Susanto saat mengikuti konferensi pers kasus prostitusi online di Hotel Alona Kreo Kota Tangerang milik artis CA/CCA, Jumat (19/3/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Sebanyak 42 persen anak di Indonesia yang menggunakan media sosial (medsos) rentan bujukan dan rayuan prostitusi online . Hal demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto.

"Ini angka yang tinggi dan mereka (anak-anak di bawah umur) rentan terpapar pornografi, kekerasan, sadisme, bujukan dan rayuan prostitusi anak. Ini penting menjadi perhatian," kata Susanto dalam kegiatan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

Dia menyebutkan, penyedia platform media sosial juga diminta untuk aktif melakukan pencegahan kegiatan ataupun aktivitas yang mengarah kepada prostitusi anak di bawah umur.

"Tanggung jawab media sosial platform harus benar-benar ditunjukkan proteksi kasus kejahatan pada anak bisa dideteksi. Sebelumnya kita juga pernah mengundang Facebook, Twitter. Platform MiChat harus bisa memproteksi anak-anak di bawah umur, sehingga trafficking bisa dicegah," kata Susanto.

Peran dari pemerintah daerah dan orang tua juga menjadi hal yang mutlak untuk mencegah prostitusi online pada anak. Baca juga:Tarif Prostitusi Online di Hotel Alona Rp400 Ribu hingga Rp1 Juta

"Tanggung jawab pemerintah daerah sebagai ujung tombak pertama, untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak kita agar tidak menjadi korban prostitusi baik offline maupun online. Termasuk anak-anak," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) di Jalan Kompleks Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek polisi. Hotel yang dahulunya kost-kostan tersebut digrebek polisi dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai hasil transaksi prostitusi online, kondom, handphone dan bill hotel.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)