Kuasa Hukum Tak Tahu Alasan Habib Bahar Ditempatkan di Lapas Teroris

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:10 WIB
loading...
Kuasa Hukum Tak Tahu Alasan Habib Bahar Ditempatkan di Lapas Teroris
Habib Bahar menempati Blok A (Antasena) kamar 9, Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2020). Foto: Ist
A A A
BOGOR - Azis Yanuar, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith terpidana kasus penganiayaan remaja mengaku tak menahu terkait penempatan kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang terkenal sebagai rumah tahanan khusus kasus tindak pidana teroris.

"Sampai saat ini kenapa di Gunung Sindur kita enggak tahu," ujar Azis saat dikonfirmasi terkait perkembangan penangkapan kembali kliennya ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur melalui telepon selulernya, Selasa (19/05/2020).

Azis mengungkapkan, alasan penangkapan kembali Bahar bin Smith karena izin asimilasi yang diperolehnya telah dicabut Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor sangat subyektif dan alasannya tak berdasar. Menurut dia, penilaian tentang kliennya dianggap tak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah tak berdasar.

"Bagi kita pelanggaran (hasil penilaian) yang dituduhkan semuanya sangat subyektif dan tak berdasar," tegasnya. (Baca: Santri Sebut Habib Bahar Dijemput Layaknya Menyergap Teroris)

Tak hanya itu, Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Kemudian ceramahnya yang telah beredar berupa video yang menjadi viral, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan
melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif," tegasnya. (Baca: Menengok Lagi Habib Bahar Bisa Bebas)

Azis menuturkan, atas perbuatan tersebut maka kliennya dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham No 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lapas guna menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan. Dia melanjutkan, kliennya dengan nama lengkap Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith adalah narapidana yang menjalani masa pidana pada Lapas Kelas IIA Cibinong. Pada Sabtu, 16 Mei 2020 lalu kliennya mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473.

Kliennya dipidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan/Pasal 333 KUHP, dengan beberapa keterangan sebagai berikut, bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 99/2012. "Bahwa selama menjalani pidananya yang bersangkutan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kemudian Habib juga aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 masa pidananya," jelasnya.

Bahwa yang bersangkutan telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani Asimilasi yang terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020.Dia menjelaskan setibanya di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9. (Baca: Ini Kronologis Penangkapan Kembali Habib Bahar hingga Pencabutan Izin Asimilasi)

"Yang jelas atas semua penilaian pelanggaran yang dilakukan Habib. Kita akan protes tertulis ke Kemenkumham. Saat ini kita masih terus berupaya mendampingi kliennya di Lapas. Sampai sekarang belum bisa masuk," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)