Pemilik Pagar Beton Dipanggil Polisi, Pernah Ancam Yanti dan Cucunya Pakai Golok

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:52 WIB
loading...
Pemilik Pagar Beton Dipanggil Polisi, Pernah Ancam Yanti dan Cucunya Pakai Golok
Petugas gabungan saat hendak merobohkan pagar beton yang menutup dan mengisolasi rumah warga di Ciledug, Rabu pagi. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pagar beton milik H Ruli di Jalan Akasia, No 1, RT04/RW 03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, ternyata menyisakan cerita miris. Sang pemilik pagar beton pernah mengancam warga dengan golok .

Pengancaman itu dialami Hadiyanti alias Yanti (55), yang merupakan istri dari almarhum Munir. Suaminya ini merupakan orang yang membeli lahan bekas kolam renang milik keluarga H Ruli dalam lelang di bank seharga Rp900 juta beberapa tahun lalu.



Yanti menceritakan, peristiwa pengancaman itu terjadi saat pagar beton itu roboh akibat banjir pada Februari 2021 lalu. Saat itu Ruli datang membawa golok dan mengancam Yanti sebagai pelaku yang membuat pagar beton itu roboh. Padahal, saat itu rumah Yanti juga direndam banjir setinggi dada orang dewasa. Ruli juga saat itu mengancam kedua cucu Yanti dengan golok sambil menunjuk-nunjuk. Peristiwa ini kemudian dilaporkan Yanti ke Polrestro Tangerang.

"Ada peristiwa pengancaman dari bapak Ruli yang mengaku yang membuat pagar, kepada Bu Hadiyanti. Ini pemanggilan pertama. Saksi dari Ibu Yanti yang melapor sudah diperiksa. Tetapi ada jiga saksi lain yang dimintai keterangan oleh petugas," ujar Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima, di sela-sela perobohan pagar beton, Rabu (17/3/2021).

Pagar beton milik H Ruli akhirnya dirobohkan secara paksa oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang, pagi tadi. Dalam eksekusi itu, H Ruli tidak terlihat di lokasi.


Hari ini Ruli juga mestinya hadir di Polrestro Tangerang untuk pemeriksaan polisi. "Kami sudah melakukan pemanggilan kepada Ruli, kalau hari ini tidak datang akan kami lakukan pemanggilan berikutnya," kata Deonijiu.

Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pekan depan. Jika dalam panggilan kedua Ruli kembali tidak datang, maka polisi akan memanggilnya secara paksa.

"Kita memberi waktu 1 minggu baru akan dilakukan penjemputan paksa, karena dia harus mempertanggungjawabkan ancamannya dengan golok kepada Bu Hadiyanti. Ini pemanggilan pertama, kami beri waktu 1 minggu," beber Kapolres.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)