Diduga Terencana, Pembunuh Pasutri Jerman Terancam Hukuman Seumur Hidup

Senin, 15 Maret 2021 - 07:32 WIB
loading...
Diduga Terencana, Pembunuh Pasutri Jerman Terancam Hukuman Seumur Hidup
Wahyu Apriansyah (23), pelaku pembunuhan pasangan suami istri warga negara Jerman saat diamankan di Polres Tangsel, Minggu (14/3/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Polisi mengungkap kronologis saat Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman Nonnenmacher Kurt Emil (85) dan istrinya Naomi Simanungkalit (55) dibantai oleh kuli bangunan berinisial WA (22).

Peristiwa sadis itu terjadi di kediaman korban, Perumahan Giri Loka 2, Jalan merbabu, Sektor IV-2 Blok A Nomor 3, RT01 RW02, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 12 Maret 2021 malam.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, jika pelaku sudah merencanakan aksinya lebih dulu. Pelaku berangkat dari rumahnya di daerah Legok, Kabupaten Tangerang, dengan mengendarai sepeda motor.

"Jadi ini sudah direncanakan. Tersangka awalnya berangkat dari Legok, lalu sampai di rumah korban pelaku memanjat tembok pagar rumah. Karena tersangka pernah bekerja di rumah korban, jadi dia sudah mengetahui keadaan rumah," kata Iman kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Minggu 14Maret 2021.

Setelah berhasil masuk ke perkarangan rumah, pelaku menuju ke lantai 2 dengan cara memanjat steger yang dibuatnya sendiri saat merenovasi rumah. Setibanya di atas, pelaku masuk ke dalam sambil memantau situasi.

"Tersangka tahu pintu dilantai dua tidak dikunci. Setelah masuk, tersangka mendengar bahwa korban belum tertidur. Lalu tersangka menunggu sampai 5 menit, dan baru turun ke bawah," jelas Iman.

Guna memancing korban keluar kamar, dilanjutkan Iman, pelaku sengaja mengetuk pintu utama rumah dari dalam. Setelah korban Naomi keluar mengecek, barulah WA membekap dan menyabetkan kampak yang dibawanya dari dapur rumah korban hingga mengenai dagu dan tembus ke bagian leher.

"Korban pertama lalu diseret ke kamar, kemudian kegaduhan itu membuat korban kedua terbangun, lalu tersangka menyabetkan kampak ke korban kedua hingga tewas di tempat. Korban pertama akhirnya meninggal di rumah sakit, dan korban kedua meninggal di tempat," ucapnya.

Usai membantai kedua korban, pelaku sempat mengambil 2 unit handphone milik korban sebelum pergi melarikan diri. Kegaduhan itu diketahui oleh asisten rumah tangga korban berinisial A, yang berhasil kabur dan melapor ke warga sekitar.

Pelaku sendiri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun hingga seumur hidup.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2665 seconds (0.1#10.140)