Polisi Kembali Periksa Pembunuh 2 Wanita di Bogor  

Sabtu, 13 Maret 2021 - 14:07 WIB
loading...
Polisi Kembali Periksa Pembunuh 2 Wanita di Bogor   
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro bersama penyidik dari Satreskrim Polresta Bogor Kota memeriksa pelaku mulai dari awal pertemuan dengan kedua korban. Foto: Putra Ramadhani Astyawan/MPI
A A A
BOGOR - Polisi kembali melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus pembunuhan berantai dua wanita oleh pelaku Rian alias MRI (21) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor . Hal ini guna mengetahui motif lain dari pembunuhan tersebut.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro bersama penyidik dari Satreskrim Polresta Bogor Kota memeriksa pelaku mulai dari awal pertemuan dengan kedua korban. Tak sampai di situ, polisi juga sempat menanyakan sedikit perjalanan masa lalu tersangka terhadap wanita dekatnya. "Di hari tiga ini, hasil penyelidikan kami terhadap tersangka MRI ini masih intens untuk menyatukan dari alat-alat bukti yangg ada, keterangan saksi, kemudian juga petunjuk dan semua termasuk bukti CCTV untuk merangkai setiap perbuatan dari tersangka," kata Susatyo, kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Sabtu (14/3/2021).

Selain itu, pihaknya juga telah mengirim DNA tersangka ke laboratorium forensik untuk disesuaikan dengan barang bukti yang ada. Termasuk melakukan pemeriksaan kejiawaan karena pelaku sampai sadis melakukan aksi pembunuhan yang kedua kalinya.

"Tentunya saat ini kami masih fokus pada motif untuk mengambil barang. Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila kami akan mengembangkannya untuk motif-motiflainnya. Tentunya secara scientific kita akan kembangkan hal tersebut," jelasnya. Untuk pendalaman masa lalu pelaku, polisi ingin mengetahui kepribadiannya terutama pada teman wanita dan keluarganya. Karena, tidak menutup kemungkinanada latar belakang masa lalu pelaku yang mendorong untuk melakukan pembunuhan.

"Kami juga berusaha mengrekonstruksi bagimana masa lalu dari tersangka ini. Hubungan pertemanan, hubungan tersangka dengan teman-teman wanitanya, hubungan dengan keluarganya. Sehingga bisa menampilkan profil yang agresif dari tersangka ini untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban pertama dan korban kedua," bebernya.

Susatyo menambahkan, dari pengakuan tersangka sempat mengaku ketakutan usai melakukan pembunuhan pertama. Selang sepekan kemudian, timbul keberanian lagi hingga melakukan aksi kedua. "Sempat ada beberapa keterangan bahwa tersangka ini awalnya panik, takut, tetapi setelah satu minggu timbul keberanian lagi yang dia tidak bisa tahan. Sampai akhirnya dia berjanjian lagi korban kedua, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban yang kedua. Gitu kurang lebih," ungkap Susatyo.

Di samping itu, terkait adanya keterangan pelaku saat penangkapan awal yang membenci wanita belum dapat dipastikan. Karena, proses pendalaman masih terus dilakukan dan dicocokan dengan berbagai alat bukti, keterangan saksi-saksi dan lainnya.

"Terkait keterangan tersangka di awal penangkapan bahwa dia membenci wanita, tentunya kita akan kuatkan juga dengan keterangan lainnya yang dimaksudkan dengan membenci wanita, adalah terhadap korban yang pertama. Ada ucapan dari korban yang pertama ketika mereka selesai berkencan, yang mungkun memicu untuk tersangka melakukan penganiayaan hingga tewas," tutupnya.

Sebelumnya, Rian alias MRI (21) akhirnya dibekuk polisi di Depok lantaran melakukan aksi pembunuhan berantai secara sadis terhadap dua wanita di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Korban pertama adalah Diska Puti (17) yang jasadnya ditemukan warga terbungkus plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Februari 2021. Korban kedua yani Elya Lisnawati (23) yang jasadny ditemuka warga di kebun kosong di wilayah Gunung Geulis, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.

Atas perbuatannya pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1,3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP dengn ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)