Polisi Ciduk Komplotan Maling dan Penadah di Tebet
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk lima komplotan maling dan penadahnya di Tebet, Jakarta Selatan. Kelima pelaku itu masing-masing bernama Suparna (42), M Rafli (19), Angga Saputra (21), Aris (39), dan Rusli Surahman (42).
Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono mengatakan, penangkapan itu berawal saat dua orang pelaku, Suparna dan M Rafli berniat melakukan pencurian sepeda motor merek Suzuki Satria FU bernopol B 3022 TRJ di Jalan Casablanca,Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Namun, aksi pelaku itu diketahui korbannya yang bernama Robertus Sasi sehingga korban meminta pertolongan warga.
"Awalnya ditangkap satu orang pelaku, lalu dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap satu pelaku lainnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Dari kedua pelaku itu, kata dia, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menciduk tiga orang lainnya. Adapun ketiga orang lainnya itu merupakan penadah barang-barang hasil pencurian, khususnya dari kedua pelaku.
"Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mencongkel kunci motor korban dan memakai kunci Letter T, saat ini masih kami dalami lagi apakah mereka beraksi di satu lokasi saja atau ada di lokasi lainnya juga," tuturnya. Kini, tambahnya, akibat perbuatannya itu pra tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono mengatakan, penangkapan itu berawal saat dua orang pelaku, Suparna dan M Rafli berniat melakukan pencurian sepeda motor merek Suzuki Satria FU bernopol B 3022 TRJ di Jalan Casablanca,Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Namun, aksi pelaku itu diketahui korbannya yang bernama Robertus Sasi sehingga korban meminta pertolongan warga.
"Awalnya ditangkap satu orang pelaku, lalu dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap satu pelaku lainnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga
"Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mencongkel kunci motor korban dan memakai kunci Letter T, saat ini masih kami dalami lagi apakah mereka beraksi di satu lokasi saja atau ada di lokasi lainnya juga," tuturnya. Kini, tambahnya, akibat perbuatannya itu pra tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara.
(mhd)