Jalur Sepeda Bakal Dihapus, Komisi B DPRD DKI Dikecam Komunitas B2W

Selasa, 09 Maret 2021 - 12:40 WIB
loading...
Jalur Sepeda Bakal Dihapus, Komisi B DPRD DKI Dikecam Komunitas B2W
Jalur sepeda permanen di kawasan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia mengirimkan surat perihal permohonan audiensi kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta . Surat permintaan audiensi tersebut terkait Jalur Sepeda Terproteksi.

Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mengujicoba dan menyosialisasikan jalur sepeda khusus di kawasan Sudirman-Thamrin. Tujuannya menunjang keamanan dan kenyamanan para pengguna sepeda.


Namun, ujug-ujug Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut bakal mengevaluasi jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan akan menghapusnya apabila tidak bermanfaat.

Komunitas B2W geram mendengar hal itu dan ingin berdiskusi dengan Komisi B DPRD DKI. "Sesuai budaya bangsa musyawarah mufakat, sesuai pula dengan peradaban baru yang mengedepankan diskusi, melepas ide/gagasan pada ruang yang tepat, disertai data penunjang. Semoga Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta berkenan menerima perwakilan masyarakat pengguna sepeda ini," tulis akun Instagram @b2w_indonesia dikutip, Selasa (9/3/2021).

Dalam unggahan yang dibagikan sebelumnya, @b2w_indonesia menjelaskan bahwa di Sevilla jumlah pengguna sepeda harian meningkat dari 6.000 menjadi 70.000 ketika jalur sepeda terproteksi dibangun tahun 2015. Saat ini, jumlah pesepeda yang melewati ruas Sudirman-Thamrin semakin meningkat, bahkan mencapai 1000% sehingga dibuatlah jalur sepeda terproteksi.


Artinya, jika semangatnya untuk kota yang lebih beradab, yang lebih memanusiakan manusia, yang memiliki semangat untuk mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara dan suara, mengurangi kecelakaan lalu lintas, mengurangi beban jalan, mengurangi beban subsidi BBM, mengurangi beban ekonomi akibat kemacetan, maka adanya jalur sepeda terproteksi ini sudah benar.

Sekaligus ini merupakan pemenuhan hak atas rasa aman pesepeda di jalan raya, memenuhi amanah UU No 22 Tahun 2009, Permenhub No 59 Tahun 2020, dan Pergub No 128 Tahun 2019, dan masih banyak lagi.

"Adapun mengenai waktu dan tempat audiensi, kami serahkan kepada bapak untuk jadwal yang akan dientukan. Besar harapan kami Bapak dapat menyetujui permohonan kami. Atas perhatian dan perkenan, kami ucapkan terima kasih," seperti dikutip dalam surat permohonan yang ditandatangani Ketua Umum B2W-Indonesia Poetoet Soedarjanto, Selasa 9 Maret 2021.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)