Penyuntikan Dua Dosis Vaksin Covid-19 Tak Harus di Tempat yang Sama, Ini Penjelasan Kemenkes!

Minggu, 07 Maret 2021 - 13:09 WIB
loading...
Penyuntikan Dua Dosis Vaksin Covid-19 Tak Harus di Tempat yang Sama, Ini Penjelasan Kemenkes!
Vaksinasi Covid-19 dilakuan dua kali dan bisa dilakukan di tempat yang berbeda. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Penyutikan dua dosis vaksin Covid-19 tak harus dilekukan di tempat yang sama. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa masyarakat dapat menerima dosis vaksinasi Covid-19 di lokasi terpisah. Maksudanya, tempat penyuntikkan vaksin kedua tidak harus sama dengan dosis kedua.

"Jadi, semua masyarakat bisa mendapat vaksinasi Covid-19 di lokasi berbeda antara dosis pertama dengan dosis kedua karena hasilnya tetap bisa diinput ke Pcare vaksinasi," tulis Kemenkes dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3/2021).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga : Mengatasi Sakit Kepala Usai Divaksin Covid-19 dengan Jahe

Secara lebih detail, berikut keterangan Kemenkes mengenai persoalan ini:

Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua

1. Penyuntikan pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.

2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan menyuntikkan dua dosis vaksin ke tubuh manusia. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pembentukan antibodi dalam tubuh demi melawan virus penyebab Covid-19.

Baca Juga : Ini Macam-Macam Vitamin yang Dibutuhkan Setiap Wanita

Pada usia 18-59, jarak waktu antara dosis pertama dengan dosis kedua adalah 14 hari. Sementara itu, pada kelompok lansia, dosis kedua disuntikkan 28 hari setelah dosis pertama diberikan.
(wur)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)