Tempat Hiburan Malam Membandel di Masa PPKM Mikro, PAN DKI Nilai Pengawasan di Jakarta Lemah

Minggu, 28 Februari 2021 - 13:36 WIB
loading...
Tempat Hiburan Malam Membandel di Masa PPKM Mikro, PAN DKI Nilai Pengawasan di Jakarta Lemah
Kafe RM salah satu tempat hiburan malam yang membandel beroperasi saat masa PPKM mikro.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menilai pengawasan terhadap perizinan usaha di Jakarta sangat lemah pada masa PSBB transisi dan PPKM mikro. Buktinya, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jakarta tetap menyamarkan usahanya sebagai restoran, untuk mengakali perizinan dan tetap bisa beroperasi selama PSBB transisi dan PPKM mikro .

Dugaan itu terbukti, sejak terjadinya kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap personil TNI AD di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dinihari. Tak hanya itu, Sabtu malam kemarin Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia di tempat hiburan malam The Brotherhood kawasan Jakarta Selatan.

Dari hasil razia, empat orang positif gunakan narkoba. Polisi menyebutkan, pihak pengelola mengelabui petugas dengan mematikan lampu. Anggota DRRD DKI Jakarta dari fraksi PAN, Lukmanul Hakim mengakui lemahnya pengawasan terhadap perizinan usaha di Jakarta.

"Perizinan usaha di Jakarta itu lemah pengawasannya. Itu (RM Cafe-red) kan tempat hiburan malam, kemudian berubah izinnya jadi tempat makan atau restoran. Tapi aktivitasnya tetap saja hiburan malam, bukanya sampai subuh. Dan yang saya dengar infonya, mereka ini bukan sekali dua kali melanggar," kata Lukmanul kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Karena itu, Anggota komisi A DPRD DKI ini mendesak pemprov DKI memperketat pengawasan, dan jangan segan-segan menindak pengusaha THM yang melanggar aturan perizinan. "Jangan menunggu kasusnya ramai baru ditutup. Yang begini kalau sudah bandel, langsung sikat saja. Tutup permanen kalau perlu," tegas Lukman.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)