Selain PTDH, Bripka CS juga Pantas Dihukum Berat

Sabtu, 27 Februari 2021 - 07:15 WIB
loading...
Selain PTDH, Bripka CS juga Pantas Dihukum Berat
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung komitmen Propam Polri yang bakal memecat oknum polisi mabuk yang menembak mati 3 warga, satu diantaranya anggota TNI, di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kami mendukung ketegasan dan transparansi Polri demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami melihat koordidinasi Polri dan TNI dalam memproses kasus penembakan ini sangat bagus dan juga transfaran," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Penembakan di Cengkareng, Kapolri Instruksikan Perketat Pemberian Senpi Anggota Polri

Bahkan, kata dia, selain harus mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), pelaku juga harus dihukum berat lewat peradilan umum. Lalu, sesuai Pasal 11, 12, dan 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH, tersangka CS harus diproses oleh Polda Metro Jaya guna diberhentikan dengan tidak hormat lewat sidang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dia menerangkan, perbuatan tersangka CS selaku anggota Polsek Kalideres tidak bisa dibiarkan. Oknum polisi tersebut telah melakukan pelanggaran hukum berat lantaran telah membunuh warga dengan senjata api di tangannya.

Baca juga: Ini Penampakan Ruang Kafe Cengkareng, Saksi Bisu Penembakan Brutal Oknum Polisi

"Sangat jelas, senjata itu diberikan negara untuk melindungi masyarakat dari penjahat dan bukan untuk membunuh masyarakat. " katanya.

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta pun setuju kasus itu diproses secara pidana oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dibantu POM AD untuk transparansi proses hukumnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)