Langgar PSBB Jakarta, RM Cafe dan 5 Klub Malam Ini Pernah Disegel

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:24 WIB
loading...
Langgar PSBB Jakarta, RM Cafe dan 5 Klub Malam Ini Pernah Disegel
Segel dan garis batas terpasang di area pintu masuk diskotik Exotic yang dipasang oleh Satpol PP. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Lokasi penembakan terhadap anggota TNI AD , yakni RM Cafe diduga kuat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Selain cafe itu, selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PSBB tercatat ada lima klub maupun cafe yang juga melanggar.

Mereka membuka secara sembunyi-sembunyi dan mengabaikan prokes. Meski beberapa di antaranya sempat disegel dan dicabut izinnya, nyatanya cafe dan resto ini tetap buka.

RM Cafe
RM Cafe yang berlokasi di Ringroad, Cengkareng, Jakarta Barat, ini diketahui telah dua tersegel. Segelan pertama terjadi pada 5 Oktober 2020 lalu. Kala itu, petugas Satpol PP Jakarta Barat mendapati cafe buka. Padahal kala itu Pemprov DKI melarang segala kegiatan masyarakat. Atas pelanggaran itu, petugas menutup tempat itu 1x24 jam.

Sementara penyegelan kedua terjadi pada 12 Oktober 2020 lalu. Kala itu, petugas mendapati cafe yang berjarak kurang dari 100 meter itu buka hingga dini hari. Selain menyegel, Satpol PP Jakarta Barat menjatuhkan denda sebanyak Rp5 juta.

Top One
Tak jauh berbeda, cafe membandel juga terjadi di tempat hiburan malam Top One. Lokasi pub yang berada di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu tertangkap tangan pada 3 Juli 2020. Saat digrebek oleh petugas Satpol PP Jakarta Barat, petugas mendapati tempat hiburan yang berlokasi di Kali Sekretaris, Jakarta Barat, itu buka diam-diam. Ratusan pengunjung sempat disekap di lokasi.

Atas hal itu, Satpol PP DKI Jakarta Barat langsung menyegel tempat itu. Namun belakangan cafe itu buka kembali secara diam-diam.

Top 10 Maphar
Tak jauh berbeda dengan Top one, diskotek Top 10 yang berlokasi di Jalan Mamphar, Tamansari, Jakarta Barat, itu juga buka diam-diam. Saat digrebek petugas Satpol PP DKI Jakarta diketahui diskotek itu masih beroperasi. Hingar bingar musik dan alkohol sempat ditemukan saat penggrebekan. Petugas kemudian menyegel tempat itu dan menjatuhkan denda.

ā€œAda banyak orang yang ada di sana kala itu. Kami awalnya dapat informasi dari masyarakat,ā€ kata Kasatpol PP Jakarta Arifin, Jumat 2 Oktober 2020.

Kaliber
Seolah membandel, diskotek Kaliber yang satu grup dengan Top One dan Top 10 juga sempat bermasalah. Kala itu Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapati diskotek yang berdekatan dengan Kota Tua dan berlokasi di Kalibesar, Tambora, Jakarta Barat, kedapatan buka Rabu 2 Desember 2020.

Saat digrebek, polisi mendapati sejumlah pengunjung duduk santai di tempat itu. Polisi lantas melakukan cek urine dan mengamankan 8 dari 13 orang yang dicek saat itu. ā€œMereka kami arahkan untuk rehab,ā€ kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 2 Desember 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0693 seconds (0.1#10.140)