Belum Pasti Kapan Pandemi COVID-19 Berakhir, IDI: Kondisi Emergency bagi Nakes

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:37 WIB
loading...
Belum Pasti Kapan Pandemi COVID-19 Berakhir, IDI: Kondisi Emergency bagi Nakes
Ketua Pengurus Besar IDI, Daeng M Faqih menilai kondisi para tenaga kesehatan (nakes) saat ini di masa emergency atau darurat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 sudah berjalan hampir satu tahun lamanya. Namun, hingga kini kasus virus corona masih terus bertambah. Bahkan, belum ada yang bisa memprediksi kapan pandemi akan berakhir.

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih menilai kondisi para tenaga kesehatan (nakes) saat ini di masa emergency atau darurat. "Boleh dikata kondisi ini adalah kondisi emergency bagi kawan-kawan nakes yang melakukan pelayanan bagi pasien COVID-19," katanya dalam sambutan pada Launching Buku: Pedoman Standar Perlindungan Dokter di Era Covid-19 Edisi ke-2, secara virtual, Kamis (25/2/2021).

Oleh karena itu, tegas Daeng, perlindungan maksimal harus diberikan kepada para nakes. "Oleh karena itu upaya untuk memberikan perlindungan yang maksimal pada kawan-kawan nakes adalah hal yang sangat kita perlukan ke depan. Karena rasanya COVID-19, pandemi ini belum kita ketahui kapan akan berakhir," katanya.

Baca juga: Angka Nakes Meninggal Akibat COVID-19 di Indonesia Tertinggi Kelima di Dunia

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono memastikan para tenaga kesehatan akan diberikan perlindungan maksimal. Tidak hanya mendapatkan perlindungan di tempat kerja, tapi juga perlindungan hukum dan sosial di luar tempat kerja.

Dante mengatakan, perlindungan dokter itu penting meliputi tiga hal yaitu perlindungan di tempat kerja, perlindungan hukum dan sosial, dan perlindungan sosial. "Perlindungan di tempat kerja adalah perlindungan risiko transmisi yang mungkin terjadi pada individual atau secara sistem di rumah sakit. Sehingga beberapa rumah sakit memberlakukan sistem zonasi untuk tata kelola medisnya," kata Dante.

Selain perlindungan di tempat kerja, tegas Dante, yang tidak kalah penting adalah perlindungan hukum dan sosial. "Hukum menjadi sangat penting bagi teman-teman di tempat kesehatan untuk bisa melakukan pekerjaannya di era pandemi ini," ujarnya.

Baca juga: PB IDI Mencatat Sebanyak 139 Dokter Meninggal Akibat COVID-19

"Selain itu juga ada proteksi sosial berupa perlindungan sosial kepada mereka misalkan memberikan insentif yang cukup, kemudian memberikan perlindungan dari aspek-aspek sosial yang terdampak," kata Dante.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)