Bupati Lampung Utara Budi Utomo Resmikan Yayasan Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:38 WIB
loading...
Bupati Lampung Utara Budi Utomo Resmikan Yayasan Rehabilitasi Narkoba
Bupati Lampung Utara Budi Utomo meresmikan yayasan rehabilitasi narkoba. Foto/Jimi
A A A
LAMPUNG UTARA - Bupati Lampung Utara Budi Utomo, meresmikan Yayasan Panca Budi Mulia. Yayasan yang terletak di Jalan Tjukul Soebroto ini bergerak di bidang pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Lampung Utara. Dalam sambutannya, bupati mengatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika menjadi problem besar bangsa Indonesia. Meski pemerintah pusat hingga tingkat provinsi telah mengeluarkan regulasi terkait dengan narkotika.

Pemkab Lampura juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.

“Kerawanan dan kerentanan penyalahgunaan narkoba perlu perhatian yang lebih serius dari kita semua. Alhamdulillah, kita semua tentu patut bersyukur dan berterima kasih karena di Kabupaten Lampung Utara telah berdiri sebuah yayasan yang bergerak dalam program pencegahan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba,” kata bupati.

Budi berharap, hadirnya Yayasan Panca Budi Mulia dapat menambah kekuatan dan semangat bersama dalam memberikan dukungan terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba, termasuk dalam hal pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

“Mari kita bersama bergandengan tangan, bahu membahu bersinergi dan berkolaborasi agar Kabuapten Lampung Utara yang kita cintai bersama ini dapat terbebas dari pengaruh negatif narkoba, sehingga dapat senantiasa aman, agamis, maju dan sejahtera,” tandasnya.

Baca juga: Diduga Sopirnya Ngantuk, Mobil Mewah Terjun ke Sungai Gegerkan Warga Lhokseumawe

Pada kesempatan yang sama, Pembina Yayasan Panca Budi Mulia, Yoga Budi Mulia mengukapan bahwa awalnya yayasan ini berdiri di Bogor, Jawa Barat dan fokus bergerak di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza).

“Korban penyalahguna wajib direhabilitasi dan wajib untuk diobati, baik secara medis atau sosial. Mereka berhak mendapat masa depan yang lebih cerah. Berawal dari tingginya pengguna narkoba, kami melihat masalah ini suatu panggilan bagi kami utuk memutus rantai permasalahan bangsa ini,” katanya.

Baca juga: Kesal Terus Dimintai Uang Jajan, Alyadi Cabuli Pacarnya di Kebun Sawit

“Fasilitas yang ada di Yayasan ini terdiri pengobatan rawat inap 3-6 bulan dan rawat 6 bulan, tergantung hasil pemeriksaan tingkat keparahannya,” tukas Yoga.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)