Usai Beraksi di 8 Lokasi, Spesialis Curanmor Ini Meringis Kesakitan

Selasa, 23 Februari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Usai Beraksi di 8 Lokasi, Spesialis Curanmor Ini Meringis Kesakitan
Pelaku curanmor hanya pasrah di kursi roda usai disergap polisi. Foto: Istimewa
A A A
PANGKALPINANG - Warga Kacang Pedang, Pangkalpinang , Landi (27) tak berkutik dan hanya bisa meringis kesakitan saat Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang , meringkusnya di salah satu gang saat berkendara dengan motor matic hasil curiannya, Senin (22/2/2021).Usai ditangkap Landi berusaha melawan saat diminta tunjukan barang bukti dan delapan sepada motor berhasil diamankan. Sehingga terpaksa di tembak di bagian kaki.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, saat disergap, pelaku sempat mengelak dan dalam kondisi pengaruh narkoba. Setelah di interogasi, pelaku ternyata habis mengkonsumsi Shabu. Barang haram itu didapatnya dari uang hasil menjual sepeda motor curiannya.“Polisi meminta pelaku menunjukkan barang bukti, dia malah melawan hingga memaksa polisi mengambil tindakan tegas terukur, di bagian kedua kakinya,” katanya.Usai ditembak, baru lah pelaku mengakui perbuatannya. Dari situ Landi mengaku telah mencuri di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Pangkalpinang. Pelaku mengambil motor itu, ketika pemilik lengah meninggal kunci dimotornya.

Motor itu oleh Landi, dijual kepada temannya, Fuad warga Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Polisi bergerak cepat menangkap sang penadah dan mendapati empat sepeda motor berbagai merek di tangannya.Motor-motor itu diamankan dari tangan warga yang membelinya dari Fuad sang penadah barang curian Landi.Sementara empat sepeda motor lainnya didapat polisi berdasarkan keterangan dari Landi. Hingga delapan sepeda motor hasil mencuri di delapan TKP di Pangkalpinang, berhasil diamankan polisi.Pelaku, penadah dan barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk proses pengembangan lebih lanjut.“Komplotan curanmor ini sudah tertata rapi, pelaku serta penadah yang menyebar motor curian ini. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat motor terparkir. Awal terbongkarnya kasus ini kami menerima laporan curanmor di Jalan Eka Rini," kata Kasat Reskrim, di konfirmasi Rabu (23/2/2021).Mendapat laporan tersebut, pihaknya fokus melakukan penyelidikan terhadap pergerakan sepeda motor yang hilang dicuri."Setelah mendapatkan pelaku dan barang bukti kami kembangkan dan mendapatkan penadah barang curian. Delapan barang bukti sepeda motor curian. Kerugian mencapai ratusan juta karena ini motor tahun baru seperti N-Max, Scoopy maupun KLX," ujarnya.

Kedua pelaku dan penadah saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang."Untuk pelaku kami jerat dengan pasal pencurian 363 dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara itu untuk penadah dikenakan pasal 480," ucap Kasat Reskrim.Sementara itu, mendengar informasi adanya penangkapan pelaku curanmor, belasan warga Kota Pangkalpinang mendatangi Posko Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, Selasa dini hari. “Alhamdulillah motor saya Mio M3 berhasil ditemukan. Terimaksih Tim Buser Naga," ucap salah satu korban, Hendri.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)