Jumlah RT Zona Hijau di Depok Bertambah

Selasa, 23 Februari 2021 - 11:11 WIB
loading...
Jumlah RT Zona Hijau di Depok Bertambah
Jumlah rukun tetangga (RT) yang masuk dalam zona hijau di Depok pada pekan ini bertambah sebanyak 135. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Jumlah rukun tetangga (RT) yang masuk dalam zona hijau di Kota Depok pada pekan ini bertambah sebanyak 135. Sebelumnya, RT zona hijau hanya 3.506 saja. Kini menjadi 3.641 RT.

“Dari tabel terdapat peningkatan jumlah RT Zona Hijau sebanyak 135 RT, dari sebelumnya 3.506 RT menjadi 3.641 RT,” kata Wakil 3 Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Sri Utomo, Selasa (23/2/2021). (Baca juga; Wakil Wali Kota Depok Terpilih Imam Budi Hartono Positif COVID-19 )

Dengan demikian RT zona kuning dan orange menjadi berkurang. Untuk Zona Kuning terjadi penurunan 127 RT dari sebelumnya 1.776 RT menjadi 1.649 RT. Sedangkan Zona Orange terjadi penurunan 8 RT dari sebelumnya 11 RT menjadi 3 RT. (Baca juga; Pengurus PDIP-PKS Bertemu, Siap Bangun Kota Depok )

“Dalam rangka implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, telah dipetakan Zonasi RT di Kota Depok untuk periode waktu dari tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” tukasnya.

Sri mengimbau kepada Satgas dari semua tingkatan, baik dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya COVID-19 agar melaksanakan PPKM Skala Mikro sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah. Berkenaan dengan kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pembatasan

Aktivitas Usaha (PAU) untuk periode waktu dari tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021 sama dengan pengaturan sebelumnya. “Di antaranya aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00, operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00, restoran/cafe dine in dan take away sampai jam 21.00, dengan protokol Kesehatan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Warga pun masih diminta untuk menjaga protokol kesehatan yang berlaku. Karena saat ini penambahan kasus COVID-19 masih terus terjadi. “Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, diminta kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan 2i 5M (Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas),” pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)