Wartawan Dianiaya saat Liputan di Kejari, GenTangsel: Saling Evaluasi

Selasa, 23 Februari 2021 - 07:26 WIB
loading...
Wartawan Dianiaya saat Liputan di Kejari, GenTangsel: Saling Evaluasi
Aksi kekerasan yang dialami salah seorang wartawan saat hendak meliput kegiatan di Kantor Kejari Kota Tangsel, menuai sorotan dari berbagai pihak. Foto/Ilustrasi
A A A
TANGERANG SELATAN - Aksi kekerasan yang dialami salah seorang wartawan saat hendak meliput kegiatan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai sorotan dari berbagai pihak.

Termasuk di antaranya dari kelompok milenial yang menamakan diri sebagai komunitas Generasi Tangsel (GenTangsel). Dikatakan, dengan dalih apapun budaya kekerasan tak boleh dibiarkan terjadi.

"Jelas kami juga respect dengan kejadian yang ramai diberitakan soal kekerasan terhadap salah satu wartawan kemarin. Praktik kekerasan itu tak akan pernah menyelesaikan masalah, justru sebaliknya menciptakan persoalan baru," kata Ketua GenTangsel Musa Al-Asyari, Selasa (23/02/21). Kasus kekerasan yang dialami wartawan media online bernama Danang Andrio itu terjadi pada Jumat 19 Februari 2021 malam. Berkaca dari kejadian tersebut, Musa menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang terbangun antara suatu lembaga, dinas, institusi, organisasi ataupun pihak lainnya dengan para wartawan.

"Kami lihat ada komunikasi yang kurang harmonis di sini. Oleh karena itu karena ini sudah terjadi, maka sebaiknya usul kami kepada kedua belah pihak duduk bersama, melihat hal ini secara jernih dan bijak. Kami yakin akan lahir solusi sehingga kekerasan itu tak terulang lagi di kemudian hari," ungkapnya. Satu sisi Musa melihat bahwa tugas peliputan oleh wartawan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, ada pula ketentuan yang mengatur bagaimana seorang wartawan menjalani peliputan sesuai kode etik yang ada.

"Kami jelas sangat mengecam praktik kekerasan. Tapi dalam konteks ini sebagaimana dijelaskan dalam beberapa berita yang tayang, kalau saat kejadian wartawan tersebut mencoba masuk ke dalam area kantor Kejari tanpa izin lebih dulu, alasannya spontan mencari tempat berteduh. Ini juga harus dilihat secara utuh, agar bisa terurai kronologisnya itu bagaimana," ungkapnya.

Kekerasan terhadap Danang itu terjadi saat dirinya hendak meliput suatu kegiatan di Kantor Kejari Tangsel. Berdasar pengakuannya, ada beberapa isu yang hendak dikonfirmasi ke beberapa pejabat yang datang ke lokasi acara.

Diceritakan Danang, setiba di gerbang masuk Kejari dia sebenarnya sudah mengenalkan diri kepada sejumlah petugas pengamanan yang berjaga di sana. Namun sayang, petugas tetap melarangnya masuk meliput karena belum ada izin dari dalam.

"Di gerbang masuk, petugas menanyakan maksud dan tujuan saya ke dalam. Kemudian saya pun memerkenalkan diri, seraya mengonfirmasi tentang kegiatan serah terima jabatan Kepala Kejari," kata Danang di Sekretariat Pokja Wartawan Harian Tangsel, sebelumnya. Petugas lantas menjawab, jika kegiatan serah terima telah berlangsung pada siang hari. Mendengar penjelasan itu, Danang kembali memastikan acara yang sedang berlangsung apakah terkait lepas sambut Kepala Kejari sebelumnya.

"Terus saya minta izin untuk meliput, karena biasanya acara lepas sambut pasti banyak pejabat lain juga hadir kan. Niat saya sendiri ingin mengonfirmasi beberapa isu, jadi malam itu saya tetap kejar beberapa nara sumber," kata Danang.

"Tapi petugas melarang saya masuk dan berkata belum ada perintah dari dalam. Terpaksa saya menunggu tepat di pelataran depan gerbang pintu keluar. Rencana saya, nanti saya ingin doorstop setelah acara selesai aja," sambungnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2650 seconds (0.1#10.140)